Tak Bisa Lagi Dibina, Oknum Polisi di Tulang Bawang Barat Akhirnya Dipecat
loading...
A
A
A
TULANG BAWANG BARAT - Seorang oknum anggota Polres Tulang Bawang Barat , Lampung, berinisial RS, akhirnya dipecat lantaran bersangkutan jarang berdinas dan kerap mendapat peringatan dari atasan.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pria berpangkat Brigadir ini, terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan terbukti tidak bisa lagi dibina. RS melanggar peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 Huruf A (Disersi), Pemecatan RS tertuang dalam keputusan Kepolisian Daerah Lampung No : Skep/923/XII/2020. (Baca Juga: Pelanggaran Berat, 18 Anggota Polda Jateng Dipecat)
Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman memimpin langsung upacara PTDH salah satu anggotanya itu, Senin (4/1/2021). “Perkara PTDH merupakan peristiwa yang memprihatinkan, Semestinya tidak perlu terjadi," ujar Hadi. (Baca Juga: Sepanjang 2020, Polres Tulang Bawang Barat Ringkus 369 Penjahat)
Menurut dia, jika personelnya tersebut dapat dibina dan tidak melakukan pelanggaran berulang kali maka PTDH tidak akan dilakukan. (Baca Juga: Baru Jabat Wakil Dekan 2 Hari, Dosen Unpad Dicopot Dari Jabatannya Karena Pernah Jadi Pengurus HTI)
“Dengan Proses pembinaan dan pendekatan persuasif telah diupayakan,tetapi memang sudah tidak bisa dibina lagi dan sudah lama disersi. Maka dengan tegas pencopotan akhirnya dilakukan oleh Polres Tulang Bawang Barat yang sebelumnya melalui proses di Polda Lampung," tegas Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman.
Diketahui, Brigpol RS sebelum diberhentikan menjabat sebagai Banit Sat Sabhara Polres Tulang Bawang Barat.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pria berpangkat Brigadir ini, terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan terbukti tidak bisa lagi dibina. RS melanggar peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 Huruf A (Disersi), Pemecatan RS tertuang dalam keputusan Kepolisian Daerah Lampung No : Skep/923/XII/2020. (Baca Juga: Pelanggaran Berat, 18 Anggota Polda Jateng Dipecat)
Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman memimpin langsung upacara PTDH salah satu anggotanya itu, Senin (4/1/2021). “Perkara PTDH merupakan peristiwa yang memprihatinkan, Semestinya tidak perlu terjadi," ujar Hadi. (Baca Juga: Sepanjang 2020, Polres Tulang Bawang Barat Ringkus 369 Penjahat)
Menurut dia, jika personelnya tersebut dapat dibina dan tidak melakukan pelanggaran berulang kali maka PTDH tidak akan dilakukan. (Baca Juga: Baru Jabat Wakil Dekan 2 Hari, Dosen Unpad Dicopot Dari Jabatannya Karena Pernah Jadi Pengurus HTI)
“Dengan Proses pembinaan dan pendekatan persuasif telah diupayakan,tetapi memang sudah tidak bisa dibina lagi dan sudah lama disersi. Maka dengan tegas pencopotan akhirnya dilakukan oleh Polres Tulang Bawang Barat yang sebelumnya melalui proses di Polda Lampung," tegas Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman.
Diketahui, Brigpol RS sebelum diberhentikan menjabat sebagai Banit Sat Sabhara Polres Tulang Bawang Barat.
(nic)