6 Anak Asuh Mucikari Mami Alona Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar

Senin, 04 Januari 2021 - 19:19 WIB
loading...
6 Anak Asuh Mucikari...
Enam perempuan yang diduga anak asuh tersangka mucikari MR alias Mami Alona menjalani pemeriksaan penyidik di Polda Jabar, Bandung, Senin (4/1/2021). Foto/Dok.SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Enam perempuan yang diduga anak asuh tersangka mucikari MR alias Mami Alona menjalani pemeriksaan penyidik di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Bandung, Senin (4/1/2021). Mereka yakni berinisial SAS, SC, DL, MC, A, dan V.

"Pemeriksaan masih berlangsung," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang saat dikonfirmasi. Dia berharap, keenam saksi terkait kasus prostitusi online yang dikelola oleh tiga tersangka AH, RJ, dan MR alias Mami Alona bersikap kooperatif. "Mudah-mudahan mereka kooperatif dan tidak mempersulit jalannya penyidikan perkara," ujar Kombes Pol Yaved.

(Baca juga: 6 ‘Anak Asuh’ Mami Alona dari Model, Artis, Pramugari hingga Pegawai Bank Bakal Diperiksa)

Mengenai kemungkinan penyidik akan memanggil dan memeriksa saksi lain setelah enam saksi tersebut selesai diperiksa, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar menuturkan, bergantung dari hasil pemeriksaan. "Nanti lihat hasil pemeriksaanya dulu," tuturnya.

(Baca juga: Artis TA Wajib Lapor ke Polda Jabar, 6 Anak Buah Mami Alona Bakal Diperiksa)

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis 17 Desember 2020, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan jaringan luas melalui situs BM.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu AH, RJ, dan MR. AH diamankan di Kota Medan, dan RJ, ditangkap di Jakarta, berperan mengunggah dan menawarkan perempuan di situs BM.

Sedangka tersangka MR alias Mami Alona berperan menyediakan perempuan penjual jasa. Para perempuan yang "dijual" Mami Alona beragam profesi. Di antaranya artis, foto model, pramugari, selebgram, dan pegawai bank.

MR, RJ, dan AH memiliki jaringan luas di seluruh kota di Indonesia. Mereka bisa menyediakan perempuan yang diminta oleh pria hidung belang. Untuk jasa ini, para mucikari tersebut mendapatkan bagian 10 persen dari total tarif perempuan yang mereka "jual".

Selain MR, RJ, dan AH, penyidik juga sempat menangkap artis TA di sebuah hotel di Kota Bandung. Saat digerebek, artis TA sedang bersama seorang pria di dalam kamar.

Namun setelah satu hari dua malam diperiksa penyidik, artis TA dibebaskan. TA hanya dikenakan wajib lapor karena berstatus saksi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3017 seconds (0.1#10.140)