Artis TA Wajib Lapor ke Polda Jabar, 6 Anak Buah Mami Alona Bakal Diperiksa

Selasa, 22 Desember 2020 - 11:32 WIB
loading...
Artis TA Wajib Lapor ke Polda Jabar, 6 Anak Buah Mami Alona Bakal Diperiksa
Polda Jabar bakal memanggil 6 anak buah mucikari MR alias Mami Alona untuk dimintai keterangannya. Sedangkan artis TA wajib lapor ke penyidik Polda Jabar. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar bakal memanggil 6 anak buah mucikari MR alias Mami Alona untuk dimintai keterangannya, pekan ini. Enam saksi kasus prostitusi online yang terungkap di Kota Bandung itu di ataranya berprofesi sebagai selegram dan artis terkenal ibu kota Jakarta.

(Baca juga: Tarif Kencan Artis TA Rp75 Juta, Mucikari Potong 10 Persen)

Selain enam saksi artis dan selebgram itu, artis TA juga wajib lapor ke penyidik Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, keenam saksi tersebut berprofesi sebagai artis dan selebgram. Mereka diminta keterangan terkait kasus prostitusi online yang dikendalikan oleh tersangka MR alias Mami Alona.

(Baca juga: Digerebek di Kamar Hotel, Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi Online)

"Ini yang pernah dengan muncikari Mami Alona," kata Kombes Pol Erdi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (22/12/2020).

(Baca juga: Kena PHK Lalu Open BO, Gadis Bali Ini Malah Diperas Oknum Polisi)

Ditanya tentang identitas atau inisial keenam saksi tersebut, Kombes Pol Erdi menolak menyebutkan. "Nanti selanjutnya akan disampaikan kembali. Inisial nanti saja," ujar Erdi.

Diberitakan sebelumnya, artis, selebgram, dan pemain film televisi (FTV) berinisial TA diamankan polisi saat berada di dalam kamar hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020). Saat digerebek, TA tengah bersama seorang pria. Perempuan cantik tersebut diduga terlibat kasus prostitusi online.

Sebelum mengamankan artis TA, polisi juga menangkap tiga tersangka mucikari, yakni AH, RJ, dan MR alias Mami Alona. Tersangka AH ditangkap di Medan, RJ di Jakarta, dan MR di Bogor.

Tersangka RJ dan AH merupakan agen atau orang yang mengiklankan TA dan sejumlah artis di sebuah website berinsial BM. Sementara MR merupakan muncikari sekaligus yang memiliki jaringan dengan muncikari lain seluruh Indonesia.

Dari hasil penyelidikan polisi, TA mematok tarif Rp75 juta untuk sehari kencan. Namun artis TA hanya berstatus korban dalam kasus ini sehingga dia dipulangkan pada Sabtu 19 Desember 2020.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)