Ridwan Kamil Angkat Bicara Soal Pembubaran FPI, Ini Katanya

Jum'at, 01 Januari 2021 - 01:40 WIB
loading...
A A A
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menkominfo Jhonny G Plate.

Pasalnya, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tak memperpanjang izin yang telah habis sejak 21 Juni 2019.

"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah hilang sebagai ormas," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Mahfud mengemukakan, organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing.

Dia mengimbau aparat di tingkat pusat maupun daerah menolak segala kegiatan FPI. Apalagi selama ini, FPI telah melakukan kegiatan dan aktivitas yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum serta keamanan meski sudah tidak terdaftar sebagai ormas. Seperti sweeping sepihak, provokasi, dan lain-lain.

"Kepada pemerintah pusat dan daerah agar menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI karena organisasi itu tidak ada," ujar Mahfud MD.

Dalam konferensi pers itu Mahfud MD didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga negara terkait, yaitu Kepala Badan Inteljen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Penglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjajanto, dan Jaksa Agung St Burhanuddin.

Hadir juga Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK Dian Ediana
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)