Ridwan Kamil Angkat Bicara Soal Pembubaran FPI, Ini Katanya

Jum'at, 01 Januari 2021 - 01:40 WIB
loading...
Ridwan Kamil Angkat...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil angkat bicara terkait pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan melarang segala kegiatannya. Ridwan Kamil mengatakan, hidup di Indonesia harus mengikuti aturan hukum.

"Saya kira sudah viral diberitakan ada pelarangan terkait kegiatan dan hal yang berhubungan dengan FPI, hidup ini di Indonesia harus mengikuti tata aturan hukum, kalau hukum sudah menyatakan kita ini melanggar misalkan tentu ada sanksi, nah sanksinya kan macam-macam," kata Ridwan Kamil di sela-sela kegiatan memantau situasi Kota Bandung di malam pergantian tahun, Kamis (31/12/2020).

"Jadi saya kira, Pemprov Jabar sudah menyosialisasikan keputusan SKB (surat keputusan bersama tentang pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI) ini kepada seluruh daerah 27 kota dan kabupaten untuk menindaklanjuti dengan protap yang sama dengan arahan pemerintah pusat," ujar Gubernur.

(Baca juga: Usai Dibubarkan, Polisi Akan Sadarkan Anggota dan Simpatisan FPI di Purwakarta )

Ridwan Kamil mengimbau semua warga negara, baik yang terafiliasi dengan FPI maupun tidak, untuk menaati SKB yang dikeluarkan pemerintah pusat.

"Indonesia butuh kedamaian, butuh ketaatan, mari kita fokus pada penyelesaian pandemi Covid-19, kita kurangi hal-hal yang mengurangi konsentrasi kita. arena hukum adalah panglima tertinggi," tutur Ridwan Kamil.

Dalam pemantauan itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto.

Diberitakan sebelumnya, Seperti diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas.

Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

(Baca juga: Tak Mau Ada Perayaan Tahun Baru, Objek Wisata di Wilayah Perhutani Ditutup )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)