Ridwan Kamil Angkat Bicara Soal Pembubaran FPI, Ini Katanya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil angkat bicara terkait pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dan melarang segala kegiatannya. Ridwan Kamil mengatakan, hidup di Indonesia harus mengikuti aturan hukum.
"Saya kira sudah viral diberitakan ada pelarangan terkait kegiatan dan hal yang berhubungan dengan FPI, hidup ini di Indonesia harus mengikuti tata aturan hukum, kalau hukum sudah menyatakan kita ini melanggar misalkan tentu ada sanksi, nah sanksinya kan macam-macam," kata Ridwan Kamil di sela-sela kegiatan memantau situasi Kota Bandung di malam pergantian tahun, Kamis (31/12/2020).
"Jadi saya kira, Pemprov Jabar sudah menyosialisasikan keputusan SKB (surat keputusan bersama tentang pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI) ini kepada seluruh daerah 27 kota dan kabupaten untuk menindaklanjuti dengan protap yang sama dengan arahan pemerintah pusat," ujar Gubernur.
(Baca juga: Usai Dibubarkan, Polisi Akan Sadarkan Anggota dan Simpatisan FPI di Purwakarta )
Ridwan Kamil mengimbau semua warga negara, baik yang terafiliasi dengan FPI maupun tidak, untuk menaati SKB yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Indonesia butuh kedamaian, butuh ketaatan, mari kita fokus pada penyelesaian pandemi Covid-19, kita kurangi hal-hal yang mengurangi konsentrasi kita. arena hukum adalah panglima tertinggi," tutur Ridwan Kamil.
Dalam pemantauan itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto.
Diberitakan sebelumnya, Seperti diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas.
Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
(Baca juga: Tak Mau Ada Perayaan Tahun Baru, Objek Wisata di Wilayah Perhutani Ditutup )
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menkominfo Jhonny G Plate.
Pasalnya, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tak memperpanjang izin yang telah habis sejak 21 Juni 2019.
"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah hilang sebagai ormas," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Mahfud mengemukakan, organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing.
Dia mengimbau aparat di tingkat pusat maupun daerah menolak segala kegiatan FPI. Apalagi selama ini, FPI telah melakukan kegiatan dan aktivitas yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum serta keamanan meski sudah tidak terdaftar sebagai ormas. Seperti sweeping sepihak, provokasi, dan lain-lain.
"Kepada pemerintah pusat dan daerah agar menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI karena organisasi itu tidak ada," ujar Mahfud MD.
Dalam konferensi pers itu Mahfud MD didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga negara terkait, yaitu Kepala Badan Inteljen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Penglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjajanto, dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Hadir juga Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK Dian Ediana
"Saya kira sudah viral diberitakan ada pelarangan terkait kegiatan dan hal yang berhubungan dengan FPI, hidup ini di Indonesia harus mengikuti tata aturan hukum, kalau hukum sudah menyatakan kita ini melanggar misalkan tentu ada sanksi, nah sanksinya kan macam-macam," kata Ridwan Kamil di sela-sela kegiatan memantau situasi Kota Bandung di malam pergantian tahun, Kamis (31/12/2020).
"Jadi saya kira, Pemprov Jabar sudah menyosialisasikan keputusan SKB (surat keputusan bersama tentang pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI) ini kepada seluruh daerah 27 kota dan kabupaten untuk menindaklanjuti dengan protap yang sama dengan arahan pemerintah pusat," ujar Gubernur.
(Baca juga: Usai Dibubarkan, Polisi Akan Sadarkan Anggota dan Simpatisan FPI di Purwakarta )
Ridwan Kamil mengimbau semua warga negara, baik yang terafiliasi dengan FPI maupun tidak, untuk menaati SKB yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Indonesia butuh kedamaian, butuh ketaatan, mari kita fokus pada penyelesaian pandemi Covid-19, kita kurangi hal-hal yang mengurangi konsentrasi kita. arena hukum adalah panglima tertinggi," tutur Ridwan Kamil.
Dalam pemantauan itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto.
Diberitakan sebelumnya, Seperti diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas.
Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
(Baca juga: Tak Mau Ada Perayaan Tahun Baru, Objek Wisata di Wilayah Perhutani Ditutup )
Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menkominfo Jhonny G Plate.
Pasalnya, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tak memperpanjang izin yang telah habis sejak 21 Juni 2019.
"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah hilang sebagai ormas," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Mahfud mengemukakan, organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dilarang berkegiatan dan beraktivitas karena tidak memiliki legal standing.
Dia mengimbau aparat di tingkat pusat maupun daerah menolak segala kegiatan FPI. Apalagi selama ini, FPI telah melakukan kegiatan dan aktivitas yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum serta keamanan meski sudah tidak terdaftar sebagai ormas. Seperti sweeping sepihak, provokasi, dan lain-lain.
"Kepada pemerintah pusat dan daerah agar menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI karena organisasi itu tidak ada," ujar Mahfud MD.
Dalam konferensi pers itu Mahfud MD didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga negara terkait, yaitu Kepala Badan Inteljen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Penglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjajanto, dan Jaksa Agung St Burhanuddin.
Hadir juga Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK Dian Ediana
(msd)