Tragis, Bocah 10 Tahun Meregang Nyawa, Kepalanya Tertembak Senapan Angin Tetangga
loading...
A
A
A
MUARA ENIM - Tragis. Bocah berusia 10 tahun, Andrean Pratama meregang nyawa karena kepalanya tertembak peluru senapan angin milik BA (18) tetanganya, warga Dusun II, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim , Sumatera Selatan, Minggu (27/12/2020).
(Baca juga: Dua Pemuda Berduel dengan Senjata Parang dan Senapan Angin, 1 Tewas)
Kapolsek Rambang AKP Sutikto menjelaskan, peristiwa yang merenggut nyawa tersebut bermula saat pelaku BA sedang bermain tembak-tembakan di halaman depan rumah korban. Pelaku sempat menyusun batu bata untuk dijadikan target bidikannya.
(Baca juga: Kisah Kesaktian Kiai Nawawi, Suwuk Kebal hingga Kerikil Granat)
Pada saat pelaku sedang membidik, ibu korban mengingatkan untuk berhati-hati menggunakan senjata itu. Sebab ditakutkan mengenai anaknya (korban) yang sedang berada di halaman rumah.
Namun diduga karena sedang konsentrasi dengan sasaran bidikannya, pelaku tidak mendengarkan peringatan dari ibu korban. Setelah itu terdengar suara tembakan, dor!
Saat itu juga Andrean sudah tergeletak di tanah dengan bersimbah darah. Ibu korban yang melihat anaknya terkapar langsung menjerit, karena peluru mengenai kepala anaknya. Dan saat itu pelaku mengaku kepada ibu korban bahwa ia tak sengaja menembak korban.
Kemudian pelaku membantu ibu korban membawa Andrean ke Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Sumber Rahayu. Setiba di Pustu, tim medis langsung mengarahkan ke Puskesmas Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang. Dan saat itu korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Namun tim medis kemudian merujuk korban ke Rumah Sakit Fadila Kota Prabumulih. Saat dirawat di RS Fadilah, korban masih tak sadarkan diri. Hingga akhirnya nyawa korban tak bisa di selamatkan. Korban mengembuskan napasnya terakhirnya di RS Fadillah Prabumulih.
Sedangkan pelaku setelah mengantar korban ke Puskesmas Sugihwaras Pulang ke rumahnya. Karena ketakutan, pelaku langsung melarikan diri.
Personel Polsek Rambang yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ediansah langsung bergerak melakukan pengejaran ke Merapi Lahat, dan bekerja sama dengan Petugas Polsek Merapi Polres Lahat, karena usai kejadian pelaku langsung melarikan diri. Hingga akhirnya berhasil ditangkap di Merapi, Kabupaten Lahat.
"Tersangka bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Rambang Guna Pemeriksaan perkaranya dan pengembangan kasusnya," kata Kapolsek Rambang AKP Sutikto. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Baca juga: Dua Pemuda Berduel dengan Senjata Parang dan Senapan Angin, 1 Tewas)
Kapolsek Rambang AKP Sutikto menjelaskan, peristiwa yang merenggut nyawa tersebut bermula saat pelaku BA sedang bermain tembak-tembakan di halaman depan rumah korban. Pelaku sempat menyusun batu bata untuk dijadikan target bidikannya.
(Baca juga: Kisah Kesaktian Kiai Nawawi, Suwuk Kebal hingga Kerikil Granat)
Pada saat pelaku sedang membidik, ibu korban mengingatkan untuk berhati-hati menggunakan senjata itu. Sebab ditakutkan mengenai anaknya (korban) yang sedang berada di halaman rumah.
Namun diduga karena sedang konsentrasi dengan sasaran bidikannya, pelaku tidak mendengarkan peringatan dari ibu korban. Setelah itu terdengar suara tembakan, dor!
Saat itu juga Andrean sudah tergeletak di tanah dengan bersimbah darah. Ibu korban yang melihat anaknya terkapar langsung menjerit, karena peluru mengenai kepala anaknya. Dan saat itu pelaku mengaku kepada ibu korban bahwa ia tak sengaja menembak korban.
Kemudian pelaku membantu ibu korban membawa Andrean ke Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Sumber Rahayu. Setiba di Pustu, tim medis langsung mengarahkan ke Puskesmas Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang. Dan saat itu korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Namun tim medis kemudian merujuk korban ke Rumah Sakit Fadila Kota Prabumulih. Saat dirawat di RS Fadilah, korban masih tak sadarkan diri. Hingga akhirnya nyawa korban tak bisa di selamatkan. Korban mengembuskan napasnya terakhirnya di RS Fadillah Prabumulih.
Sedangkan pelaku setelah mengantar korban ke Puskesmas Sugihwaras Pulang ke rumahnya. Karena ketakutan, pelaku langsung melarikan diri.
Personel Polsek Rambang yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ediansah langsung bergerak melakukan pengejaran ke Merapi Lahat, dan bekerja sama dengan Petugas Polsek Merapi Polres Lahat, karena usai kejadian pelaku langsung melarikan diri. Hingga akhirnya berhasil ditangkap di Merapi, Kabupaten Lahat.
"Tersangka bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Rambang Guna Pemeriksaan perkaranya dan pengembangan kasusnya," kata Kapolsek Rambang AKP Sutikto. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(shf)