Tarif Kencan Artis TA Rp75 Juta, Mucikari Potong 10 Persen
loading...
A
A
A
BANDUNG - Artis dan selebgram berinisial TA mematok tarif Rp75 juta untuk satu kali layanan ranjang alias kencan. Dari tarif sekali kencan sebesar Rp75 juta tersebut AH, RJ, dan MR alias Alona, tiga tersangka mucikari yang diamankan penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar , mendapatkan bagian 10 persen.
Fakta ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka tersebut. "Untuk tiga mucikari mendapat masing-masing 10 persen. Jika sang artis mematok tarif Rp75 juta, berarti mucikari dapat bagian Rp7,5 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago didampingi Kasubdit V Siber Kompol Reonald Simanjuntak di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
(Baca juga: Digerebek di Kamar Hotel, Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi Online)
Terhadap tersangka AH, RJ, dan MR, ujar Kombes Pol Erdi, penyidik menerapkan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. "Mereka terancam hukuman enam tahun sampai 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas menuturkan, Undang-undang ITE diterapkan dalam kasus ini karena yang bersangkutan dalam berbisnis menggunakan fasilitas media online.
(Baca juga: Bisnis Seks Online Menjamur, Polrestabes Bandung Sisir Apartemen)
"Modus operandi pelaku berinisial MR, RJ, dan AH modusnya memperdagangkan wanita yang berprofesi sebagai artis, model, selebgram, dan pegawai swasta melalui situs berinisial BM," tuturnya.
Kombes Pol Erdi mengatakan, para pelaku mengunggah foto wanita yang diperdagangkan. Kemudian di situlah peminat yang ingin memesan menghubungi para tersangka melalui situs BM.
"Yang kita dapatkan fakta ini adalah prostitusi kelas atas. Sebab, mereka mampu dan sanggup menyediakan perempuan sesuai keinginan pelanggan. Misalnya artis, maka mereka mencari. Pelanggan ingin selebriti atau pegawai swasta, mereka mampu mencari. Muncikari ini punya jaringan luas di seluruh Indonesia," kata Kombes Pol Erdi.
Fakta ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka tersebut. "Untuk tiga mucikari mendapat masing-masing 10 persen. Jika sang artis mematok tarif Rp75 juta, berarti mucikari dapat bagian Rp7,5 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago didampingi Kasubdit V Siber Kompol Reonald Simanjuntak di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
(Baca juga: Digerebek di Kamar Hotel, Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi Online)
Terhadap tersangka AH, RJ, dan MR, ujar Kombes Pol Erdi, penyidik menerapkan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. "Mereka terancam hukuman enam tahun sampai 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas menuturkan, Undang-undang ITE diterapkan dalam kasus ini karena yang bersangkutan dalam berbisnis menggunakan fasilitas media online.
(Baca juga: Bisnis Seks Online Menjamur, Polrestabes Bandung Sisir Apartemen)
"Modus operandi pelaku berinisial MR, RJ, dan AH modusnya memperdagangkan wanita yang berprofesi sebagai artis, model, selebgram, dan pegawai swasta melalui situs berinisial BM," tuturnya.
Kombes Pol Erdi mengatakan, para pelaku mengunggah foto wanita yang diperdagangkan. Kemudian di situlah peminat yang ingin memesan menghubungi para tersangka melalui situs BM.
"Yang kita dapatkan fakta ini adalah prostitusi kelas atas. Sebab, mereka mampu dan sanggup menyediakan perempuan sesuai keinginan pelanggan. Misalnya artis, maka mereka mencari. Pelanggan ingin selebriti atau pegawai swasta, mereka mampu mencari. Muncikari ini punya jaringan luas di seluruh Indonesia," kata Kombes Pol Erdi.
(msd)