Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Lapaukke Dilapor ke Polres Wajo
loading...
A
A
A
WAJO - Lembaga Investigasi Nasional Independen (Lini) melaporkan Kepala Desa (Kades) Lapaukke, Muhammad Nasir ke Polres Wajo , atas dugaan korupsi dana desa pada sejumlah proyek fisik tahun 2018 dan 2019, Rabu (12/5/2020).
Koordinator Soppeng-Wajo Lini, Andi Miras menjelaskan, ada tujuh item pekerjaan yang menjadi landasan, Kades Lapaukke, Muhammad Nasir dilaporkan ke pihak berwajib.
Ketujuh item tersebut, merupakan pengerjaan pembangunan posyandu, pembangunan duiker, perintisan dan perkerasan jalan tani, yang tersebar di sejumlah dusun yang berada di Desa Lapaukke, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.
"Benar, hari ini, kami memasukkan laporan dugaan korupsi Kades Lapaukke. Laporan itu berdasarkan temuan kami di lapangan atas tujuh proyek pengerjaan jalan tani tahun 2018-2019, yang kami duga telah di-mark-up, sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.
Adapun ketujuh item yang dimaksud yakni, perintisan dan perkerasan jalan tani di Dusun Patris pada tahun 2018 dengan nilai anggaran Rp219.070.350, pembangunan duiker dan penimbunan badan jalan di Dusun Patris pada tahun 2019 dengan anggaran Rp35.894.633, perkerasan jalan tani Kampung Pabere tahun 2019 dengan anggaran Rp286.745.400.
Selanjutnya, perkerasan jalan pekuburan Mallimongeng tahun 2019 dengan nilai anggaran Rp143.915.900, perkerasan jalan pekuburan Kampong Tembok tahun 2019, dengan anggaran Rp118.135.200. Pembangunan posyandu dan mobiler Dusun Sumpangale tahun 2018 dengan anggaran Rp119.328.657, dan pemeliharan jalan Dusu Bila dekat SLTP 3 Pammana, tahun 2019 dengan anggaran Rp52.540.800.
"Estimasi total kerugian negara yang ditimbulkan dari tujuh item pekerjaan tersebut yakni Rp500.000.000. Ini sangat jelas indikasi korupsinya," jelasnya.
Di lain sisi, Kasat Reskrim Polres Wajo , AKP Bagas Sancayoning Aji, membenarkan adanya laporan secara resmi yang diterima pihak kepolisian atas dugaan korupsi yang dilakukan Kades Lapaukke.
"Laporannya baru masuk hari ini (Rabu, 13 Mei 2020), kami akan pelajari terlebih dahulu sebelum melakukan Lidik," katanya singkat.
Koordinator Soppeng-Wajo Lini, Andi Miras menjelaskan, ada tujuh item pekerjaan yang menjadi landasan, Kades Lapaukke, Muhammad Nasir dilaporkan ke pihak berwajib.
Ketujuh item tersebut, merupakan pengerjaan pembangunan posyandu, pembangunan duiker, perintisan dan perkerasan jalan tani, yang tersebar di sejumlah dusun yang berada di Desa Lapaukke, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.
"Benar, hari ini, kami memasukkan laporan dugaan korupsi Kades Lapaukke. Laporan itu berdasarkan temuan kami di lapangan atas tujuh proyek pengerjaan jalan tani tahun 2018-2019, yang kami duga telah di-mark-up, sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.
Adapun ketujuh item yang dimaksud yakni, perintisan dan perkerasan jalan tani di Dusun Patris pada tahun 2018 dengan nilai anggaran Rp219.070.350, pembangunan duiker dan penimbunan badan jalan di Dusun Patris pada tahun 2019 dengan anggaran Rp35.894.633, perkerasan jalan tani Kampung Pabere tahun 2019 dengan anggaran Rp286.745.400.
Selanjutnya, perkerasan jalan pekuburan Mallimongeng tahun 2019 dengan nilai anggaran Rp143.915.900, perkerasan jalan pekuburan Kampong Tembok tahun 2019, dengan anggaran Rp118.135.200. Pembangunan posyandu dan mobiler Dusun Sumpangale tahun 2018 dengan anggaran Rp119.328.657, dan pemeliharan jalan Dusu Bila dekat SLTP 3 Pammana, tahun 2019 dengan anggaran Rp52.540.800.
"Estimasi total kerugian negara yang ditimbulkan dari tujuh item pekerjaan tersebut yakni Rp500.000.000. Ini sangat jelas indikasi korupsinya," jelasnya.
Di lain sisi, Kasat Reskrim Polres Wajo , AKP Bagas Sancayoning Aji, membenarkan adanya laporan secara resmi yang diterima pihak kepolisian atas dugaan korupsi yang dilakukan Kades Lapaukke.
"Laporannya baru masuk hari ini (Rabu, 13 Mei 2020), kami akan pelajari terlebih dahulu sebelum melakukan Lidik," katanya singkat.
(luq)