Garda Satu Apresiasi Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
Kamis, 03 April 2025 - 22:25 WIB
loading...
Ketua Umum Garda Satu Abdul Rohim bersama Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. Foto/Istimewa
A
A
A
JAWA BARAT - Ketua Umum Garda Satu Abdul Rohim mengapresiasi dan mendukung kebijakan inovatif Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan syarat tertentu. Kebijakan itu dianggap berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak hanya meringankan beban masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi langkah cerdas Kang Dedi Mulyadi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperpanjang pajak kendaraan tahunan mereka tanpa harus terlebih dahulu melunasi tunggakan pajak sebelumnya," kata Abdul Rohim, yang akrab disapa Cak Rohim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/4/2025).
Cak Rohim menjelaskan, kebijakan yang berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 ini memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Mereka dapat memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka dengan hanya membayar pajak tahun berjalan.
Baca juga: Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
"Ini adalah bentuk pengampunan dan pemakluman dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, kami mengimbau agar setelah Hari Raya Idulfitri, masyarakat segera memperpanjang pajaknya," katanya.
Dia menilai kebijakan ini sebagai langkah edukasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan memberikan kemudahan di saat masyarakat mungkin sedang mengalami kesulitan, pemerintah hadir dan secara tidak langsung mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Masyarakat akan merasa dihargai dan didukung oleh pemerintah. Saya berharap kebijakan serupa dapat dipertimbangkan dan diterapkan oleh provinsi lain di seluruh Indonesia," imbuhnya.
“Saya sangat mengapresiasi langkah cerdas Kang Dedi Mulyadi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperpanjang pajak kendaraan tahunan mereka tanpa harus terlebih dahulu melunasi tunggakan pajak sebelumnya," kata Abdul Rohim, yang akrab disapa Cak Rohim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/4/2025).
Cak Rohim menjelaskan, kebijakan yang berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 ini memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Mereka dapat memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka dengan hanya membayar pajak tahun berjalan.
Baca juga: Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
"Ini adalah bentuk pengampunan dan pemakluman dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, kami mengimbau agar setelah Hari Raya Idulfitri, masyarakat segera memperpanjang pajaknya," katanya.
Dia menilai kebijakan ini sebagai langkah edukasi yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan memberikan kemudahan di saat masyarakat mungkin sedang mengalami kesulitan, pemerintah hadir dan secara tidak langsung mendorong kepatuhan wajib pajak.
"Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Masyarakat akan merasa dihargai dan didukung oleh pemerintah. Saya berharap kebijakan serupa dapat dipertimbangkan dan diterapkan oleh provinsi lain di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Lihat Juga :