Gubernur Papua Putuskan Pilkada Boven Digoel Dilaksanakan 21 Desember 2020
loading...
A
A
A
JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe memutuskan Pilkada Boven Digoel yang sempat tertunda beberapa waktu lalu, akan dilanjutkan pada 21 Desember mendatang. “Ya Pilkada Boven Digoel akan lanjut pada 21 Desember 2020,“ tegas Lukas melalui pesan singkat kepada SINDOnews, Kamis (17/12/2020)
Sebelumnya, Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU ) RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Gubernur Papua terkait kelanjutan Pilkada Boven Digoel.
Arief Budiman sudah mengirim surat kepada KPU Provinsi Papua. Isinya meminta agar KPU Papua mengajukan usulan kepada Gubernur Papua terkait keputusan penyelenggaraan Pilkada Boven Digoel.
( )
Sementara Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Theodorus Kossay, mengatakan bahwa pihaknya penyelenggara dan Bawaslu berkoordinasi dengan unsur forkompinda
"Pemungutan suara untuk Boven Digoel di 28 Desember, kita sudah rapat dengan Forkompinda, beri masukan jadi sudah kita putuskan," ujar Theodorus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/12/2020).
SebelumnyaKomisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah memutuskan menunda Pilkada di Boven Digoel , Papua. Penundaan ini dikarenakan masih berlangsungnya proses penyelesaian sengketa di Bawaslu Boven Digoel.
(Bisa diklik: Pilkada Boven Digoel Resmi Ditunda, KPU Tunggu Hasil Sengketa)
"Nah sebagaimana ketentuan, KPU Provinsi menetapkan keputusan penundaan atas usulan KPU kabupaten/kota. Dan prosedur itu sudah dilakukan. Sampai hari ini proses penyelesaian sengketa masih berjalan berdasarkan jadwal. Kalau tidak ada halangan, nanti sore akan dibacakan putusan," kata Ketua KPU Arief Budiman seusai rapat koordinasi kesiapan tahapan pemungutan suara pilkada serentak, Selasa (8/12/2020).
Arief mengatakan, pilkada Boven Digoel akan kembali digelar jika sudah ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU ) RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Gubernur Papua terkait kelanjutan Pilkada Boven Digoel.
Arief Budiman sudah mengirim surat kepada KPU Provinsi Papua. Isinya meminta agar KPU Papua mengajukan usulan kepada Gubernur Papua terkait keputusan penyelenggaraan Pilkada Boven Digoel.
( )
Sementara Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Theodorus Kossay, mengatakan bahwa pihaknya penyelenggara dan Bawaslu berkoordinasi dengan unsur forkompinda
"Pemungutan suara untuk Boven Digoel di 28 Desember, kita sudah rapat dengan Forkompinda, beri masukan jadi sudah kita putuskan," ujar Theodorus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/12/2020).
SebelumnyaKomisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah memutuskan menunda Pilkada di Boven Digoel , Papua. Penundaan ini dikarenakan masih berlangsungnya proses penyelesaian sengketa di Bawaslu Boven Digoel.
(Bisa diklik: Pilkada Boven Digoel Resmi Ditunda, KPU Tunggu Hasil Sengketa)
"Nah sebagaimana ketentuan, KPU Provinsi menetapkan keputusan penundaan atas usulan KPU kabupaten/kota. Dan prosedur itu sudah dilakukan. Sampai hari ini proses penyelesaian sengketa masih berjalan berdasarkan jadwal. Kalau tidak ada halangan, nanti sore akan dibacakan putusan," kata Ketua KPU Arief Budiman seusai rapat koordinasi kesiapan tahapan pemungutan suara pilkada serentak, Selasa (8/12/2020).
Arief mengatakan, pilkada Boven Digoel akan kembali digelar jika sudah ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(sms)