Pilkada Boven Digoel Resmi Ditunda, KPU Tunggu Hasil Sengketa
Selasa, 08 Desember 2020 - 19:31 WIB
loading...
Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu. Foto: SINDOMedia/Edy Siswanto
A
A
A
JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua akhirnya resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Boven Digoel tahun 2020.
Penundaan itu sebagaimana hasil rapat pleno KPU Provinsi Papua pada Senin (07/12/2020) malam, atas adanya sengketa yang diajukan pasangan Yusak Yeluwo dan Yacob Waremba di Bawaslu Boven Digoel. (Baca Juga: KPU: Pilkada Boven Digoel Ditunda sampai Ada Keputusan Hukum Tetap)
Penundaan Pilkada Boven Digoel ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Papua nomor 104/PL.02-Kpt/91/Prof/XII/2020 yang ditandatangani Sekretaris KPU Provinsi Papua, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas Krispus Kambuaya.
“Jadi kita sudah menggelar pleno, dan memutuskan untuk menunda Jadwal Pemungutan Suara, Perhitungan dan Rekapitulasi untuk Pilkada Boven Digoel,” kata Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu. (Baca Juga: Boven Digoel Papua Memanas, Massa Ngamuk Bakar Rumah Wakil Bupati)
Hanya saja, berapa lama waktu penundaan tersebut dilakukan, Melkianus Kambu menyebut KPU belum menetapkan jadwalnya.“Intinya, kita menunggu hasil sengketa di Bawaslu dulu, setelah itu baru nanti kita plenokan lagi untuk jadwal 3 tahapan yang tertunda,” katanya.
Penundaan itu sebagaimana hasil rapat pleno KPU Provinsi Papua pada Senin (07/12/2020) malam, atas adanya sengketa yang diajukan pasangan Yusak Yeluwo dan Yacob Waremba di Bawaslu Boven Digoel. (Baca Juga: KPU: Pilkada Boven Digoel Ditunda sampai Ada Keputusan Hukum Tetap)
Penundaan Pilkada Boven Digoel ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Papua nomor 104/PL.02-Kpt/91/Prof/XII/2020 yang ditandatangani Sekretaris KPU Provinsi Papua, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas Krispus Kambuaya.
“Jadi kita sudah menggelar pleno, dan memutuskan untuk menunda Jadwal Pemungutan Suara, Perhitungan dan Rekapitulasi untuk Pilkada Boven Digoel,” kata Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu. (Baca Juga: Boven Digoel Papua Memanas, Massa Ngamuk Bakar Rumah Wakil Bupati)
Hanya saja, berapa lama waktu penundaan tersebut dilakukan, Melkianus Kambu menyebut KPU belum menetapkan jadwalnya.“Intinya, kita menunggu hasil sengketa di Bawaslu dulu, setelah itu baru nanti kita plenokan lagi untuk jadwal 3 tahapan yang tertunda,” katanya.
Lihat Juga :