Pilkada Boven Digoel Resmi Ditunda, KPU Tunggu Hasil Sengketa

Selasa, 08 Desember 2020 - 19:31 WIB
loading...
Pilkada Boven Digoel Resmi Ditunda, KPU Tunggu Hasil Sengketa
Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu. Foto: SINDOMedia/Edy Siswanto
A A A
JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua akhirnya resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Boven Digoel tahun 2020.

Penundaan itu sebagaimana hasil rapat pleno KPU Provinsi Papua pada Senin (07/12/2020) malam, atas adanya sengketa yang diajukan pasangan Yusak Yeluwo dan Yacob Waremba di Bawaslu Boven Digoel. (Baca Juga: KPU: Pilkada Boven Digoel Ditunda sampai Ada Keputusan Hukum Tetap)

Penundaan Pilkada Boven Digoel ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Papua nomor 104/PL.02-Kpt/91/Prof/XII/2020 yang ditandatangani Sekretaris KPU Provinsi Papua, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas Krispus Kambuaya.

“Jadi kita sudah menggelar pleno, dan memutuskan untuk menunda Jadwal Pemungutan Suara, Perhitungan dan Rekapitulasi untuk Pilkada Boven Digoel,” kata Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu. (Baca Juga: Boven Digoel Papua Memanas, Massa Ngamuk Bakar Rumah Wakil Bupati)

Hanya saja, berapa lama waktu penundaan tersebut dilakukan, Melkianus Kambu menyebut KPU belum menetapkan jadwalnya.“Intinya, kita menunggu hasil sengketa di Bawaslu dulu, setelah itu baru nanti kita plenokan lagi untuk jadwal 3 tahapan yang tertunda,” katanya.

Adapun penundaan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sebagaimana Keputusan KPU Papua nomor 104 tertanggal 7 Desember 2020, juga menyatakan penundaan pelaksanaan Pilkada Boven Digoel dilakukan sampai dengan ditetapkannya Keputusan Bawaslu Boven Digoel atau putusan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Baca Juga: Cek TPS, Kapolda Jambi Ingatkan Petugas KPPS Terapkan Prokes)

Dengan keputusan ditundanya Pilkada Kabupaten Boven Digoel maka pengadaan/pendistribusian perlengkapan pemungutan suara di TPS dan dukungan perlengkapan lainnya di TPS, PPS dan PPK dihentikan. Selain itu, KPU juga melakukan penghentian sementara terhadap masa kerja anggota PPK, PPS dan KPPS.

Sekedar diketahui, pleno penetapan penundaan Pilkada Kabupaten Boven Digoel dipimpin langsung Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay dan dihadiri 5 anggota KPU Provinsi Papua. Pleno tersebut dilakukan secara virtual, lantaran sejumlah anggota KPU berada di Kabupaten Mamberamo Raya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)