Mak Rini-Makde Rachmad Ditetapkan Jadi Juara Pilkada Blitar, Petahana Belum Legowo
Selasa, 15 Desember 2020 - 21:37 WIB
loading...
Rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Blitar. Foto/Ist.
A
A
A
BLITAR - KPU Kabupaten Blitar memastikan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Rini Syarifah-Rachmad Santoso (Mak Rini- Makde Rachmad) sebagai pemenang pilkada 2020. Hasil rapat pleno rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Blitar , Selasa (15/12/2020), Paslon Mak Rini-Makde Rachmad ditetapkan meraih 365.365 suara atau 58,84 persen.
(Baca juga: Partai Ummat Bentukan Amien Rais Duduki Kantor DPW PAN DIY untuk Konsolidasi )
Sedangkan paslon petahana Rijanto-Marheinis Urip Widodo hanya mendapat dukungan 255.604 suara atau 41,16 persen. Ketua KPU Kabupaten Blitar , Hadi Santosa menegaskan, penolakan saksi pasangan petahana Rijanto-Marhenis yang menolak tanda tangan berita acara tidak mempengaruhi keabsahan hasil pleno rekapitulasi. "Ya tetap sah (rekapitulasi KPU)," ujar Hadi Santosa kepada wartawan Selasa (15/12/2020).
Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Blitar , berlangsung mulai pagi hingga Selasa (15/12/2020) malam. Pleno yang berlangsung di kantor KPU Kabupaten Blitar dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Blitar . Kemudian Bawaslu serta sejumlah saksi dari kedua paslon. "Secara umum berjalan lancar," tambah Hadi Santosa.
Saat proses berlangsung, seluruh saksi dari kedua paslon, awalnya menyepakati apa yang disampaikan KPU. Menurut Hadi, banyak hal yang menyatakan sepakat. Namun karena ada kesalahan tekhnis dalam menginput data pemilih disabilitas, kata Hadi saksi paslon petahana kemudian menyatakan menolak menandatangani berita acara. "Kesalahan tekhnis tersebut tidak mengubah perolehan suara," terang Hadi Santosa.
(Baca juga: 6 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Ditembak Mati, Ali Ngabalin: Percaya Versi Polisi )
Meski tidak mempengaruhi keabsahan hasil rapat pleno rekapitulasi suara, KPU memasukkan penolakan berita acara ke dalam kejadian khusus. Kemudian juga kesalahan tekhnis di tingkat PPK, yakni terkait segel, juga dimasukkan ke dalam kejadian khusus.
(Baca juga: Partai Ummat Bentukan Amien Rais Duduki Kantor DPW PAN DIY untuk Konsolidasi )
Sedangkan paslon petahana Rijanto-Marheinis Urip Widodo hanya mendapat dukungan 255.604 suara atau 41,16 persen. Ketua KPU Kabupaten Blitar , Hadi Santosa menegaskan, penolakan saksi pasangan petahana Rijanto-Marhenis yang menolak tanda tangan berita acara tidak mempengaruhi keabsahan hasil pleno rekapitulasi. "Ya tetap sah (rekapitulasi KPU)," ujar Hadi Santosa kepada wartawan Selasa (15/12/2020).
Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Blitar , berlangsung mulai pagi hingga Selasa (15/12/2020) malam. Pleno yang berlangsung di kantor KPU Kabupaten Blitar dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Blitar . Kemudian Bawaslu serta sejumlah saksi dari kedua paslon. "Secara umum berjalan lancar," tambah Hadi Santosa.
Saat proses berlangsung, seluruh saksi dari kedua paslon, awalnya menyepakati apa yang disampaikan KPU. Menurut Hadi, banyak hal yang menyatakan sepakat. Namun karena ada kesalahan tekhnis dalam menginput data pemilih disabilitas, kata Hadi saksi paslon petahana kemudian menyatakan menolak menandatangani berita acara. "Kesalahan tekhnis tersebut tidak mengubah perolehan suara," terang Hadi Santosa.
(Baca juga: 6 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Ditembak Mati, Ali Ngabalin: Percaya Versi Polisi )
Meski tidak mempengaruhi keabsahan hasil rapat pleno rekapitulasi suara, KPU memasukkan penolakan berita acara ke dalam kejadian khusus. Kemudian juga kesalahan tekhnis di tingkat PPK, yakni terkait segel, juga dimasukkan ke dalam kejadian khusus.
Lihat Juga :