Lurah di Pangkep Jadi Tersangka Dugaan Pungli Sertifikat Tanah
loading...
A
A
A
PANGKEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep , menetapkan Lurah Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene, Adil Hasan Sammana sebagai tersangka atas dugaan melakukan pungutan terhadap pengadaan sertifikat tanah gratis yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN di wilayahnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkep , Sugiharto menjelaskan bahwa, Lurah tersebut mendapat bagian Rp150 ribu kemudian masing-masing Ketua RW diberi Rp100 ribu.
"Jadi memang dari hasil pemeriksaan ada yang masuk ke kantong Lurah. Padahal sudah ada insentif honor khusus yang diberikan secara resmi. Inilah mengapa tidak boleh lagi ada pembayaran. Sebab sudah ada honor yang diberikan," jelasnya.
Ditambahkan juga bahwa, saat ini statusnya adalah tahanan kota yang tidak lama lagi dilimpahkan "Sekarang tahanan kota. Tidak lama lagi sidang akan dilakukan," tambahnya.
Kepala Kejari Pangkep , Surasbiono mengatakan, Lurah Bonto Langkasa, Adil Hasan Sammana ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ratusan penerima sertifikat tanah gratis. Di mana, Adil Hasan Sammana melakukan pungutan senilai Rp250 ribu per sertifikat tanah yang diterbitkan.
"Nilai kerugian berkisar Rp77 Juta dengan modus Lurah Bonto Langkasa melakukan pungutan senilai Rp250 ribu, terhadap masyarakat yang mendapatkan hak sertifikat tanah gratis dengan cara melakukan pungutan kepada penerima sertifikat," pungkasnya.
Lihat Juga: Anaknya Tak Naik Kelas, Orangtua Siswi Laporkan Dugaan Korupsi Pungli di SMA Negeri 8 Medan
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkep , Sugiharto menjelaskan bahwa, Lurah tersebut mendapat bagian Rp150 ribu kemudian masing-masing Ketua RW diberi Rp100 ribu.
"Jadi memang dari hasil pemeriksaan ada yang masuk ke kantong Lurah. Padahal sudah ada insentif honor khusus yang diberikan secara resmi. Inilah mengapa tidak boleh lagi ada pembayaran. Sebab sudah ada honor yang diberikan," jelasnya.
Ditambahkan juga bahwa, saat ini statusnya adalah tahanan kota yang tidak lama lagi dilimpahkan "Sekarang tahanan kota. Tidak lama lagi sidang akan dilakukan," tambahnya.
Kepala Kejari Pangkep , Surasbiono mengatakan, Lurah Bonto Langkasa, Adil Hasan Sammana ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ratusan penerima sertifikat tanah gratis. Di mana, Adil Hasan Sammana melakukan pungutan senilai Rp250 ribu per sertifikat tanah yang diterbitkan.
"Nilai kerugian berkisar Rp77 Juta dengan modus Lurah Bonto Langkasa melakukan pungutan senilai Rp250 ribu, terhadap masyarakat yang mendapatkan hak sertifikat tanah gratis dengan cara melakukan pungutan kepada penerima sertifikat," pungkasnya.
Lihat Juga: Anaknya Tak Naik Kelas, Orangtua Siswi Laporkan Dugaan Korupsi Pungli di SMA Negeri 8 Medan
(agn)