Lurah di Pangkep Jadi Tersangka Dugaan Pungli Sertifikat Tanah
Senin, 14 Desember 2020 - 17:25 WIB
loading...
Lurah di Kabupaten Pangkep jadi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pungli sertifikat tanah. Foto: Ilustrasi
A
A
A
PANGKEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep , menetapkan Lurah Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene, Adil Hasan Sammana sebagai tersangka atas dugaan melakukan pungutan terhadap pengadaan sertifikat tanah gratis yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN di wilayahnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkep , Sugiharto menjelaskan bahwa, Lurah tersebut mendapat bagian Rp150 ribu kemudian masing-masing Ketua RW diberi Rp100 ribu.
Baca Juga: Kasus Pungli Sertifikat Gratis Bonto Langkasa Naik ke Sidik
"Jadi memang dari hasil pemeriksaan ada yang masuk ke kantong Lurah. Padahal sudah ada insentif honor khusus yang diberikan secara resmi. Inilah mengapa tidak boleh lagi ada pembayaran. Sebab sudah ada honor yang diberikan," jelasnya.
Ditambahkan juga bahwa, saat ini statusnya adalah tahanan kota yang tidak lama lagi dilimpahkan "Sekarang tahanan kota. Tidak lama lagi sidang akan dilakukan," tambahnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkep , Sugiharto menjelaskan bahwa, Lurah tersebut mendapat bagian Rp150 ribu kemudian masing-masing Ketua RW diberi Rp100 ribu.
Baca Juga: Kasus Pungli Sertifikat Gratis Bonto Langkasa Naik ke Sidik
"Jadi memang dari hasil pemeriksaan ada yang masuk ke kantong Lurah. Padahal sudah ada insentif honor khusus yang diberikan secara resmi. Inilah mengapa tidak boleh lagi ada pembayaran. Sebab sudah ada honor yang diberikan," jelasnya.
Ditambahkan juga bahwa, saat ini statusnya adalah tahanan kota yang tidak lama lagi dilimpahkan "Sekarang tahanan kota. Tidak lama lagi sidang akan dilakukan," tambahnya.
Lihat Juga :