Kasus Pungli Sertifikat Gratis Bonto Langkasa Naik ke Sidik
Kamis, 22 Oktober 2020 - 08:15 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A
PANGKEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep meningkatkan status kasus dugaan pungutan liar (pungli) program redistribusi sertifikat tanah gratis di Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene. Koorps Adhyaksa segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep , Andri Zulfikar mengatakan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan pada Rabu (21/10/2020). Setelah itu, kejaksaan akan menetapkan tersangka dalam beberapa pekan mendatang. Mengingat, Kejari kata Andri sudah ada cukup alat bukti.
"Per hari ini (kemarin) statusnya naik ke tahap sidik. Kita sudah periksa sejumlah saksi dan memiliki dua alat bukti guna menjerat para calon tersangka," ujar Andri.
Baca juga: Tim Intelijen Kejari Turun Tangan Usut Dugaan Pungli di Kanre Rong
Kasus dugaan pungli sertifikat tanah gratis di Kabupaten Pangkep bukan kali pertama diusut kejaksaan. Tahun lalu, kasus serupa terjadi di Kelurahan Biraeng. Eks Lurah Biraeng, Armin Syanur, divonis empat tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pungli sertifikat redistribusi lahan yang semestinya gratis di wilayahnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep , Andri Zulfikar mengatakan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan pada Rabu (21/10/2020). Setelah itu, kejaksaan akan menetapkan tersangka dalam beberapa pekan mendatang. Mengingat, Kejari kata Andri sudah ada cukup alat bukti.
"Per hari ini (kemarin) statusnya naik ke tahap sidik. Kita sudah periksa sejumlah saksi dan memiliki dua alat bukti guna menjerat para calon tersangka," ujar Andri.
Baca juga: Tim Intelijen Kejari Turun Tangan Usut Dugaan Pungli di Kanre Rong
Kasus dugaan pungli sertifikat tanah gratis di Kabupaten Pangkep bukan kali pertama diusut kejaksaan. Tahun lalu, kasus serupa terjadi di Kelurahan Biraeng. Eks Lurah Biraeng, Armin Syanur, divonis empat tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pungli sertifikat redistribusi lahan yang semestinya gratis di wilayahnya.
Lihat Juga :