Kasus Pungli Sertifikat Gratis Bonto Langkasa Naik ke Sidik

Kamis, 22 Oktober 2020 - 08:15 WIB
loading...
Kasus Pungli Sertifikat...
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A A A
PANGKEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep meningkatkan status kasus dugaan pungutan liar (pungli) program redistribusi sertifikat tanah gratis di Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Minasatene. Koorps Adhyaksa segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep , Andri Zulfikar mengatakan, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan pada Rabu (21/10/2020). Setelah itu, kejaksaan akan menetapkan tersangka dalam beberapa pekan mendatang. Mengingat, Kejari kata Andri sudah ada cukup alat bukti.

"Per hari ini (kemarin) statusnya naik ke tahap sidik. Kita sudah periksa sejumlah saksi dan memiliki dua alat bukti guna menjerat para calon tersangka," ujar Andri.



Kasus dugaan pungli sertifikat tanah gratis di Kabupaten Pangkep bukan kali pertama diusut kejaksaan. Tahun lalu, kasus serupa terjadi di Kelurahan Biraeng. Eks Lurah Biraeng, Armin Syanur, divonis empat tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pungli sertifikat redistribusi lahan yang semestinya gratis di wilayahnya.

Menurut Andri, merujuk hasil pemeriksaan, pihaknya mendapati sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Yang paling menonjol tentunya terkait adanya pungutan yang dilakukan pemerintah kelurahan terhadap masyarakat untuk pengurusan penertiban sertifikat tanah yang semestinya tanpa biaya.

"Jadi dalam aturannya jelas, untuk program sertifikat jenis redistribusi itu tidak boleh melakukan pembayaran. Namun di lapangan, oknum kelurahan hingga RT mengambil pungutan senilai Rp250.000," jelasnya.

Lebih lanjut, Andri mengungkapkan total ada 350 warga yang sudah terkena pungli di Kelurahan Bonto Langkasa. Adapun daftar penerima sertifikat di wilayah tersebut sebanyak 450 orang. "Jadi masih ada warga yang belum membayar pungutan tersebut. Kalau di hitung-hitung kerugian sekira Rp75 juta-an," ucapnya.

Sejauh ini, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya yakni kepala BPN, lurah dan perangkat kelurahan serta para warga yang menjadi korban pungli.



"Dari situ diketahui, alur uang yang dipungut senilai Rp250.000 dari warga tersebut dibagikan ke masing-masing RT-RW Rp100.000 dan Rp150.000 masuk ke kelurahan," kata Andri.

Lurah Bonto Langkasa, Adil Sammana, sebelumnya mengatakan bahwa pungutan yang dilakukannya tersebut murni atas kesepakatan warga dan pemerintah kelurahan. Hal itu guna membiayai pengurusan sertifikat serta akomodasi dari petugas BPN dan biaya fotokopi berkas persyaratan.

Kasus ini mulai mencuat pada awal September lalu. Di mana sejumlah warga Kelurahan Bonto Langkasa melayangkan tuntutan protes terhadap Bupati Pangkep perihal pungli tersebut. Tuntutan warga adalah mencopot lurah tersebut karena dinilai tak amanah.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2343 seconds (0.1#10.140)