Catatan Bawaslu Jawa Tengah, Bubarkan 10 Kali Kampanye Pilkada

Senin, 07 Desember 2020 - 09:44 WIB
loading...
Catatan Bawaslu Jawa Tengah, Bubarkan 10 Kali Kampanye Pilkada
ilustrasi
A A A
SEMARANG - Bawaslu di wilayah Jawa Tengah telah membubarkan 10 kali kampanye Pilkada karena dinilai tak menerapkan protokol kesehatan. Pelanggaran itu sangat berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19 selama tahapan pesta demokrasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, telah mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye yang berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Pihaknya telah mengeluarkan 245 peringatan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Peringatan tersebut berisi perintah penghentian/pembubaran pelaksanaan kampanye karena melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran prokes rata-rata terkait dengan peserta kampanye yang hadir lebih dari 50 orang, peserta kampanye tidak memakai alat pelindung diri minimal masker dan lain-lain," kata Ananingsih, Senin (7/12/2020).

(Baca juga: Begini Protokol Kesehatan Warga saat Gunakan Hak Pilih di TPS )

"Dari 245 peringatan itu rata-rata para pelaksana dan peserta kampanye menindaklanjuti dengan membubarkan sendiri/menghentikan kampanyenya. Tercatat hanya ada 10 pembubaran dan 8 rekomendasi larangan melakukan kampanye selama tiga hari. Adapun sisanya, kampanye sudah bubar atau sudah berhenti," beber dia.

Sebanyak 245 peringatan pelanggaran prokes selama kampanye itu tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jateng yang menggelar Pilkada 2020. Di antaranya di Sukoharjo sebanyak 183 peringatan (terdiri dari peringatan tertulis sebanyak 74 dan peringatan secara lisan sebanyak 109), Kabupaten Pekalongan 19, Purbalingga 10 peringatan, Pemalang 8, Wonosobo 7, Demak 4, Klaten 4, Kab Semarang 3, Kota Pekalongan 3, Kota Magelang 2, Sragen 1, dan Kebumen 1.

"Dalam melakukan pengawasan, para pengawas selalu mengutamakan pencegahan. Jika sudah dicegah tapi tetap ada pelanggaran maka dilakukan proses penanganan pelanggaran," jelasnya.

(Baca juga: Ketua KIPP Diteror, Ancaman dan Kepala Kambing Hitam di Teras Rumah )

Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 menyebutkan bahwa metode kampanye diutamakan menggunakan media daring/media sosial. Hal ini disebabkan karena Pilkada 2020 digelar dalam kondisi pandemi COVID-19. Namun, jika tak bisa dilakukan secara daring/melalui media sosial, kampanye pertemuan tatap muka/pertemuan terbatas/dialog secara langsung masih tetap diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Misalnya, pertemuan hanya dihadiri maksimal 50 orang, mengenakan APD, ada handsanitizer, menjaga jarak satu meter dan lain-lain," ucap dia.

Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan maka Bawaslu menyampaikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis; dan/atau larangan melakukan metode Kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

"Bawaslu di Jawa Tengah akan terus melakukan pengawasan di masa tenang dan hari H pemungutan dan penghitungan suara. Publik diharapkan ikut mengawasi dan mengawal Pilkada 2020. Bagi yang menemukan dugaan pelanggaran diharapkan mau melaporkan dugaan pelanggaran tersebut," pungkasnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)