Catatan Bawaslu Jawa Tengah, Bubarkan 10 Kali Kampanye Pilkada
Senin, 07 Desember 2020 - 09:44 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
SEMARANG - Bawaslu di wilayah Jawa Tengah telah membubarkan 10 kali kampanye Pilkada karena dinilai tak menerapkan protokol kesehatan. Pelanggaran itu sangat berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19 selama tahapan pesta demokrasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, telah mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye yang berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Pihaknya telah mengeluarkan 245 peringatan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Peringatan tersebut berisi perintah penghentian/pembubaran pelaksanaan kampanye karena melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran prokes rata-rata terkait dengan peserta kampanye yang hadir lebih dari 50 orang, peserta kampanye tidak memakai alat pelindung diri minimal masker dan lain-lain," kata Ananingsih, Senin (7/12/2020).
(Baca juga: Begini Protokol Kesehatan Warga saat Gunakan Hak Pilih di TPS )
"Dari 245 peringatan itu rata-rata para pelaksana dan peserta kampanye menindaklanjuti dengan membubarkan sendiri/menghentikan kampanyenya. Tercatat hanya ada 10 pembubaran dan 8 rekomendasi larangan melakukan kampanye selama tiga hari. Adapun sisanya, kampanye sudah bubar atau sudah berhenti," beber dia.
Sebanyak 245 peringatan pelanggaran prokes selama kampanye itu tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jateng yang menggelar Pilkada 2020. Di antaranya di Sukoharjo sebanyak 183 peringatan (terdiri dari peringatan tertulis sebanyak 74 dan peringatan secara lisan sebanyak 109), Kabupaten Pekalongan 19, Purbalingga 10 peringatan, Pemalang 8, Wonosobo 7, Demak 4, Klaten 4, Kab Semarang 3, Kota Pekalongan 3, Kota Magelang 2, Sragen 1, dan Kebumen 1.
"Dalam melakukan pengawasan, para pengawas selalu mengutamakan pencegahan. Jika sudah dicegah tapi tetap ada pelanggaran maka dilakukan proses penanganan pelanggaran," jelasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih mengatakan, telah mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye yang berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Pihaknya telah mengeluarkan 245 peringatan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Peringatan tersebut berisi perintah penghentian/pembubaran pelaksanaan kampanye karena melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran prokes rata-rata terkait dengan peserta kampanye yang hadir lebih dari 50 orang, peserta kampanye tidak memakai alat pelindung diri minimal masker dan lain-lain," kata Ananingsih, Senin (7/12/2020).
(Baca juga: Begini Protokol Kesehatan Warga saat Gunakan Hak Pilih di TPS )
"Dari 245 peringatan itu rata-rata para pelaksana dan peserta kampanye menindaklanjuti dengan membubarkan sendiri/menghentikan kampanyenya. Tercatat hanya ada 10 pembubaran dan 8 rekomendasi larangan melakukan kampanye selama tiga hari. Adapun sisanya, kampanye sudah bubar atau sudah berhenti," beber dia.
Sebanyak 245 peringatan pelanggaran prokes selama kampanye itu tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jateng yang menggelar Pilkada 2020. Di antaranya di Sukoharjo sebanyak 183 peringatan (terdiri dari peringatan tertulis sebanyak 74 dan peringatan secara lisan sebanyak 109), Kabupaten Pekalongan 19, Purbalingga 10 peringatan, Pemalang 8, Wonosobo 7, Demak 4, Klaten 4, Kab Semarang 3, Kota Pekalongan 3, Kota Magelang 2, Sragen 1, dan Kebumen 1.
"Dalam melakukan pengawasan, para pengawas selalu mengutamakan pencegahan. Jika sudah dicegah tapi tetap ada pelanggaran maka dilakukan proses penanganan pelanggaran," jelasnya.
Lihat Juga :