Tak Terima Kasusnya Dihentikan, Joenoes Gugat Polresta Solo

Minggu, 06 Desember 2020 - 15:20 WIB
loading...
Tak Terima Kasusnya Dihentikan, Joenoes Gugat Polresta Solo
Joenoes Raharjo didampingi kuasa hukumnya, Kardiansyah Azkar menunjukkan berkas berkas terkait gugatan pra peradilan kepada Polresta Solo. Foto: iNews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Joenoes Raharjo melayangkan gugatan pra peradilan kepada Polresta Solo , karena tidak terima penanganan kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu yang dilaporkan, dihentikan polisi.

“Gugatan pra peradilan kami ajukan setelah Polresta Solo menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” kata Kuasa Hukum Joenoes Rahardjo, Kardiansyah Azkar, Minggu (6/12/2020). Pihak pengadilan pun telah menentukan jadwal sidang gugatan pra peradilan itu, Senin (7/12/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Sebelumnya, warga Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Solo itu, melaporkan adiknya sendiri berinisial SBR dan SG, istrinya, ke Polresta Solo tahun 2019 lalu. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di PN Solo tahun 2018 lalu. (Baca Juga: Tim Pemburu dan Pengurai Kerumunan Coblosan Pilkada Solo Siap Bergerak)

Kardiansyah mengungkapkan, pihaknya menilai ada kejanggalan terkait penanganan perkara kasus yang dilaporkan kliennya. Sebab dalam prosesnya, Polisi sempat mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasilpenelitian laporan (SP2HP). Di mana, laporan itu dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup. “Artinya, proses ini naik ke tahap sidik, tetapi di kemudian hari penyidik mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti,” ucapnya. (Baca Juga: Sadis, Tolak Ajakan Bersetubuh Gadis Cantik Ini Diseret Motor Teman Prianya)

Dengan adanya kejanggalan itu, pihaknya melakukan upaya pra peradilan. Sebab dasar untuk menetapkan orang sebagai tersangka, minimal ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Sehingga ketika proses penyelidikan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, dia menilai sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Namun dengan terbitnya SP3 dengan alasan tidak cukup bukti, dia menganggap sebagai suatu alasan yang kontradiktif. “Tindakan ini sangat janggal. Setelah disidik kemudian dihentikan,” ketusnya. (Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab Penembakan Brutal Mobil Mewah Bos Tekstil di Solo)

Sementara itu, Joenoes Rahardjo mengaku, perselisihan dengan adiknya bermula dari persoalan warisan. Persoalan itu memanas yang berujung dirinya masuk penjara karena kasus pemukulan. Saat persidangan itu, dia menilai adik dan istrinya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya dalam penegakan hukum segala aspek harus dipenuhi, baik syarat materiil dan syarat formil. Pihaknya dalam penanganan kasus ini, juga melibatkan ahli.

“Dari keterangan ahli kemudian dari bukti bukti, apabila sesuai KUHP, dimana sudah menjadi ketentuan dua alat bukti yang cukup. Kalau itu tidak terpenuhi, perkara tidak dapat dilanjutkan,” beber AKP Purbo Adjar Waskito. (Baca Juga: Bayinya Berubah Jadi Gondrong, Ibu di Sumenep Lapor Polisi)

Ditanya mengenai kasus sempat naik ke penyidikan, Purbo Adjar Waskito menegaskan bahwa hal itu teknis. Sedangkan terkait gugatan pra peradilan yang diajukan, hal itu merupakan hak orang. “Tentunya kami akan menjawab sesuai dengan kapasitas kami,” pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2289 seconds (0.1#10.140)