11 Bulan, Polda Kepri Jebloskan 11 WNA Kasus Narkoba
loading...
A
A
A
BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri telah menjebloskan 11 orang Warga Negara Asing (WNA) ke dalam penjara sepanjang 2020 ini. Para WNA ini dijebloskan ke penjara karena terlibat dalam jaringan Narkoba di wilayah Kepri.
Hal ini dikatakan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi. "Para pelaku yang diamankan merupakan sindikat peredaran narkoba Internasional," ujarnya Jumat (4/12/20).
(Baca juga: Pemkab Batang Akan Pusatkan Isolasi Khusus bagi Warga Positif Covid-19 Kategori OTG )
Menurutnya, para pelaku yang diadili mayoritas WNA asal Malaysia yang terbukti menyuplai, mendistribusikan, dan ada yang membawa langsung narkoba jenis sabu dan ekstasi dari negaranya masuk ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri) untuk diedarkan.
"Dari para tersangka WNA yang telah ditangkap ini, Polda Kepri berhasil menyita barang bukti lebih kurang sebanyak 187 Kg sabu dan 91.629 butir ekstasi dari tangan para tersangka," jelasnya.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan para WNA ini tidak hanya membawa atau mengatur langsung penyeludupan narkoba tersebut. Tetapi mereka juga memiliki jaringan lagi yang ada di Kepri dengan peran yang berbeda-beda.
(Baca juga: H-5 Pilkada, 7 Kabupaten di NTT Masih Kekurangan Surat Suara )
"Jadi selain 11 WNA, Ditresnarkoba juga berhasil menciduk sebanyak 586 Orang WNI yang terlibat peredaran gelap narkoba tersebut sepanjang operasi Antik Tahun 2020 ini," katanya.
Dia juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya juga tidak hanya menyita barang bukti 187 Kg sabu, namun narkotika jenis lainnya seperti pil esktasi berjumlah 91.629 butir, daun ganja kering 22.707,92 Gr ( 22.7 Kg) pil happy five 639 butir serta ketamin sebanyak 411 Gram juga turut serta diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri.
"Ini sampai ini saja, mungkin nanti saat release akhir tahun akan bertambah lagi karena kami terus menekan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
Hal ini dikatakan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi. "Para pelaku yang diamankan merupakan sindikat peredaran narkoba Internasional," ujarnya Jumat (4/12/20).
(Baca juga: Pemkab Batang Akan Pusatkan Isolasi Khusus bagi Warga Positif Covid-19 Kategori OTG )
Menurutnya, para pelaku yang diadili mayoritas WNA asal Malaysia yang terbukti menyuplai, mendistribusikan, dan ada yang membawa langsung narkoba jenis sabu dan ekstasi dari negaranya masuk ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri) untuk diedarkan.
"Dari para tersangka WNA yang telah ditangkap ini, Polda Kepri berhasil menyita barang bukti lebih kurang sebanyak 187 Kg sabu dan 91.629 butir ekstasi dari tangan para tersangka," jelasnya.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan para WNA ini tidak hanya membawa atau mengatur langsung penyeludupan narkoba tersebut. Tetapi mereka juga memiliki jaringan lagi yang ada di Kepri dengan peran yang berbeda-beda.
(Baca juga: H-5 Pilkada, 7 Kabupaten di NTT Masih Kekurangan Surat Suara )
"Jadi selain 11 WNA, Ditresnarkoba juga berhasil menciduk sebanyak 586 Orang WNI yang terlibat peredaran gelap narkoba tersebut sepanjang operasi Antik Tahun 2020 ini," katanya.
Dia juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya juga tidak hanya menyita barang bukti 187 Kg sabu, namun narkotika jenis lainnya seperti pil esktasi berjumlah 91.629 butir, daun ganja kering 22.707,92 Gr ( 22.7 Kg) pil happy five 639 butir serta ketamin sebanyak 411 Gram juga turut serta diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri.
"Ini sampai ini saja, mungkin nanti saat release akhir tahun akan bertambah lagi karena kami terus menekan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
(msd)