Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Pangkalpinang Deportasi WNA Malaysia

Jum'at, 27 November 2020 - 14:57 WIB
loading...
Langgar Izin Tinggal,...
Pres rilis sebelum mendeportasi WNA Malaysia yang langgar izin tinggal, Jumat (27/11/2020). Foto/iNews.id/Haryanto
A A A
PANGKALPINANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , mendeportasi Warga Negara Asing (WNA), Jumat (27/11/2020). WNA asal Malaysia tersebut, di deportasi lantaran melanggar izin tinggal.

Kepala Imigrasi Pangkalpinang Darmunansyah mengatakan, WNA atas nama Sahat bin Ahmad dengan Nomor Paspor A40442980 masuk ke Indonesia pada tanggal 10 Maret 2020.

"Orang asing ini masuk dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari. Namun, dikarenakan Pandemi COVID-19 dan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 tentang batas waktu kewajiban Orang Asing pemegang Ijin Tinggal Keadaan Terpaksa (TKT) untuk mendapaikan izin tinggal keimigrasian," katanya.

"Maka terhadap Orang Asing pemegang izin tinggal keadaan terpaksa maksimal, tanggal 5 Oktober 2020 wajib meninggalkan wilayah Indonesia," ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, WNA tersebut bisa saja tinggal lebih lama, asalkan pemegang Izin Tinggal dalam keadaan terpaksa mengajukan permohonan E-Visa.

"Terhadap orang asing yang tidak mengajukan E-Visa akan menjadi Overstay/ Melebihi Izin Tinggal, sampai hari ini yang bersangkutan sudah Overstay 52 Hari. Hal ini sesuai dengan pasal 78 ayat 2 jo pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf a dan f," ucapnya.

Menurutnya, WNA ini harus membayar denda Rp52 juta, namun karena hal itu tidak dilakukan pihak imigrasi langsung mendeportasinya dan di cekal masuk Indonesia selama setahun.

(Baca juga: Kota Sorong Memanas 4 Polisi dan Seorang Wartawati Terluka Diserang Massa)

"Orang asing tersebut akan kita Deportasi pada hari Jum'at tanggal 27 November 2020 melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines," katanya.

Sementara itu, WNA ini mengaku mengaku tinggal di rumah kerabat angkatnya di Desa Jeruk, Kabupaten Bangka Tengah.

(Baca juga: Kota Sorong Memanas, Bendera Bintang Kejora Sempat Berkibar di Tengah Kota)

Pertama datang ke Indonesia dengan tujuan wisata, namun akibat pandemi COVID-19, dirinya tertahan hingga tak bisa pulang.

"Saya ke sini liburan, olahraga golf. Tapi ke pandemi ini gak bisa kemana-mana, jadi tertahan di sini. Terima kasih kepada imigrasi yang telah memberlakukan saya dengan sangat baik. Ini memang sudah aturan siapa pun harus mengikutinya, saya sangat ikhlas," katanya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kelantan, Negara...
Kisah Kelantan, Negara Bagian Malaysia yang Masuk Kerajaan Majapahit di Bawah Hayam Wuruk
Ekspansi Majapahit Jadikan...
Ekspansi Majapahit Jadikan Pahang Malaysia Wilayah Bawahan usai Sumpah Palapa
Kasus Perkelahian di...
Kasus Perkelahian di Klub Malam Bali, 8 Sekuriti dan WNA Jadi Tersangka
Polisi-Bea Cukai Bongkar...
Polisi-Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkoba dari Malaysia, Sita 87 Kg Sabu dan 51.882 Pil Ekstasi
Malaysia Deportasi 37...
Malaysia Deportasi 37 Pekerja Migran Indonesia Melalui Dumai
Tingkatkan Keamanan...
Tingkatkan Keamanan WNA, Imigrasi Surabaya Dorong Pengelola Hotel Gunakan APOA
DPRD Babel Segera Bahas...
DPRD Babel Segera Bahas Kerugian Lingkungan Kasus Timah di Bamus 
Heboh TikToker Malaysia...
Heboh TikToker Malaysia Hilang di Hutan Bandung, Ternyata Hanya Konten Medsos
Hendak Diselundupkan...
Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 20 WNA Bangladesh Terdampar di Riau
Rekomendasi
Sarwendah Penasaran...
Sarwendah Penasaran dr Richard Lee Jadi Mualaf, Banyak Tanya soal Prosesnya
SIG Pasok 76.000 Ton...
SIG Pasok 76.000 Ton Semen Dukung Pembangunan Bendungan Sidan di Bali
Ifan Seventeen Tegaskan...
Ifan Seventeen Tegaskan Keseriusannya Pimpin PT PFN: Amanah Besar
Berita Terkini
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
27 menit yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
1 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
2 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
2 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
3 jam yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
4 jam yang lalu
Infografis
Sepekan Berlaku, Israel...
Sepekan Berlaku, Israel Langgar Gencatan Senjata 129 Kali
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved