Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Pangkalpinang Deportasi WNA Malaysia
Jum'at, 27 November 2020 - 14:57 WIB
loading...
Pres rilis sebelum mendeportasi WNA Malaysia yang langgar izin tinggal, Jumat (27/11/2020). Foto/iNews.id/Haryanto
A
A
A
PANGKALPINANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , mendeportasi Warga Negara Asing (WNA), Jumat (27/11/2020). WNA asal Malaysia tersebut, di deportasi lantaran melanggar izin tinggal.
Kepala Imigrasi Pangkalpinang Darmunansyah mengatakan, WNA atas nama Sahat bin Ahmad dengan Nomor Paspor A40442980 masuk ke Indonesia pada tanggal 10 Maret 2020.
"Orang asing ini masuk dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari. Namun, dikarenakan Pandemi COVID-19 dan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 tentang batas waktu kewajiban Orang Asing pemegang Ijin Tinggal Keadaan Terpaksa (TKT) untuk mendapaikan izin tinggal keimigrasian," katanya.
"Maka terhadap Orang Asing pemegang izin tinggal keadaan terpaksa maksimal, tanggal 5 Oktober 2020 wajib meninggalkan wilayah Indonesia," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, WNA tersebut bisa saja tinggal lebih lama, asalkan pemegang Izin Tinggal dalam keadaan terpaksa mengajukan permohonan E-Visa.
Kepala Imigrasi Pangkalpinang Darmunansyah mengatakan, WNA atas nama Sahat bin Ahmad dengan Nomor Paspor A40442980 masuk ke Indonesia pada tanggal 10 Maret 2020.
"Orang asing ini masuk dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari. Namun, dikarenakan Pandemi COVID-19 dan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 tentang batas waktu kewajiban Orang Asing pemegang Ijin Tinggal Keadaan Terpaksa (TKT) untuk mendapaikan izin tinggal keimigrasian," katanya.
"Maka terhadap Orang Asing pemegang izin tinggal keadaan terpaksa maksimal, tanggal 5 Oktober 2020 wajib meninggalkan wilayah Indonesia," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, WNA tersebut bisa saja tinggal lebih lama, asalkan pemegang Izin Tinggal dalam keadaan terpaksa mengajukan permohonan E-Visa.
Lihat Juga :