Enrekang Raih Peringkat Empat Program Pencegahan Korupsi KPK
loading...
A
A
A
ENREKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang berhasil menembus peringkat empat pada capaian Monitoring Centre of Prevention (MCP) untuk program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Informasi itu diketahui dalam acara KPK yang digelar secara daring, kemarin.
Bupati Enrekang, Muslimin Bando, berharap capaian tersebut terus ditingkatkan. Pemkab Enrekang meraih nilai 68,7. Nilai itu bahkan tertinggi di kawasan Ajatappareng, serta mengalahkan daerah tetangga seperti Toraja dan Toraja Utara.
Enrekang hanya berada di bawah Soppeng, Sinjai dan Bone yang masing-masing berhasil meraih peringkat satu sampai tiga. Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel berada di peringkat sepuluh dengan nilai 62,95.
"Peringkat empat adalah capaian tertinggi sejauh ini. Tentu kita harus terus meningkatkan kinerja dan memberantas korupsi di Enrekang ke depannya," tegas Muslimin.
Ia meyakini nilai yang diraih Pemkab Enrekang masih dapat meningkat. Terlebih, masih ada sejumlah aksi dan data dukung yang dimasukkan pada November dan Desember.
Capaian MCP daerah merupakan salah satu indikator komitmen dalam program pencegahan korupsi. Sehingga, ia meminta seluruh OPD bekerja secara profesional dan akuntabel, sehingga dapat menyiapkan data yang diminta oleh sistem tersebut.
Terdapat delapan area intervensi yang dimaksud yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, serta manajemen aset daerah.
Kepala Bidang Humas Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Enrekang, Lubis Rahman, menambahkan capaian itu memang masih bisa ditingkatkan. Seperti kata bupati, lanjut dia, masih ada sejumlah aksi dan data dukung yang dimasukkan pada November dan Desember.
Adapun acara KPK berupa monitoring dan evaluasi diisi dengan paparan materi oleh Kasatgas Wilayah VIII KPK, Dian Patria dan Person in Contact (PIC) KPK Sulsel, Friesmon Wongso. Acara yang dimoderatori Roro Wide S itu juga dirangkaikan dengan diskusi dan tanya jawab dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Lihat Juga: Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Bupati Enrekang, Muslimin Bando, berharap capaian tersebut terus ditingkatkan. Pemkab Enrekang meraih nilai 68,7. Nilai itu bahkan tertinggi di kawasan Ajatappareng, serta mengalahkan daerah tetangga seperti Toraja dan Toraja Utara.
Enrekang hanya berada di bawah Soppeng, Sinjai dan Bone yang masing-masing berhasil meraih peringkat satu sampai tiga. Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel berada di peringkat sepuluh dengan nilai 62,95.
"Peringkat empat adalah capaian tertinggi sejauh ini. Tentu kita harus terus meningkatkan kinerja dan memberantas korupsi di Enrekang ke depannya," tegas Muslimin.
Ia meyakini nilai yang diraih Pemkab Enrekang masih dapat meningkat. Terlebih, masih ada sejumlah aksi dan data dukung yang dimasukkan pada November dan Desember.
Capaian MCP daerah merupakan salah satu indikator komitmen dalam program pencegahan korupsi. Sehingga, ia meminta seluruh OPD bekerja secara profesional dan akuntabel, sehingga dapat menyiapkan data yang diminta oleh sistem tersebut.
Terdapat delapan area intervensi yang dimaksud yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, serta manajemen aset daerah.
Kepala Bidang Humas Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Enrekang, Lubis Rahman, menambahkan capaian itu memang masih bisa ditingkatkan. Seperti kata bupati, lanjut dia, masih ada sejumlah aksi dan data dukung yang dimasukkan pada November dan Desember.
Adapun acara KPK berupa monitoring dan evaluasi diisi dengan paparan materi oleh Kasatgas Wilayah VIII KPK, Dian Patria dan Person in Contact (PIC) KPK Sulsel, Friesmon Wongso. Acara yang dimoderatori Roro Wide S itu juga dirangkaikan dengan diskusi dan tanya jawab dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Lihat Juga: Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
(agn)