Jelang Pilkada, Bawaslu Gresik Minta Bank Selektif Layani Penarikan Uang Jumlah Besar
loading...
A
A
A
GRESIK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik , bekerja sama dengan bank-bank lokal untuk mencegah politik uang jelang pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020. Bawaslu Kabupaten Gresik , meminta seluruh lembaga keuangan selektif saat pencairan uang dalam jumlah besar. (Baca juga: UMK Kabupaten Blitar Naik, Sosialisasinya Tunggu Salinan Pemprov Jatim )
Melaluui suratnya, Bawaslu Kabupaten Gresik , mengimbau agar seluruh lembaga keuangan lebih selektif melayani penukaran maupun penarikan. Terutama pecahan uang Rp50 ribu.
"Ini upaya Bawaslu Kabupaten Gresik , untuk mencegah adanya politik uang pada Pilkada 9 Desember mendatang," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Gresik , Muhammad Syafi' Jamhari.
Jamhari berharap, lembaga keuangan bisa menunda jika alasan pencairan uang tidak jelas. "Bisa ditunda setelah tanggal 9 Desember 2020," katanya. (Baca juga: Ini Trik Dukun Cabul di Semarang untuk Puaskan Napsunya dengan Memperdayai 9 Gadis Belia )
Dijelaskan, kampanye Pilkada Gresik sudah memasuki hari ke 60. Oleh sebab itu, Bawaslu telah melakukan evaluasi pelaksanaan kampanye kedua paslon. Bawaslu mencatat sebanyak 28 surat peringatan kepada kedua tim kampanye paslon yang melanggar protokol kesehatan.
Kemudian, sebanyak 210 buah alat peraga kampanye (APK) kedua paslon yang melanggar. Dan minimnya pemanfaatan media daring dalam kegiatan kampanye. "Seperti pemanfaatan youtube dan live streaming," ungkapnya. (Baca juga: Turun ke Medan, Rocky Gerung Ajak Milenial Waras Memilih Calon Wali Kota )
Melaluui suratnya, Bawaslu Kabupaten Gresik , mengimbau agar seluruh lembaga keuangan lebih selektif melayani penukaran maupun penarikan. Terutama pecahan uang Rp50 ribu.
"Ini upaya Bawaslu Kabupaten Gresik , untuk mencegah adanya politik uang pada Pilkada 9 Desember mendatang," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Gresik , Muhammad Syafi' Jamhari.
Jamhari berharap, lembaga keuangan bisa menunda jika alasan pencairan uang tidak jelas. "Bisa ditunda setelah tanggal 9 Desember 2020," katanya. (Baca juga: Ini Trik Dukun Cabul di Semarang untuk Puaskan Napsunya dengan Memperdayai 9 Gadis Belia )
Dijelaskan, kampanye Pilkada Gresik sudah memasuki hari ke 60. Oleh sebab itu, Bawaslu telah melakukan evaluasi pelaksanaan kampanye kedua paslon. Bawaslu mencatat sebanyak 28 surat peringatan kepada kedua tim kampanye paslon yang melanggar protokol kesehatan.
Kemudian, sebanyak 210 buah alat peraga kampanye (APK) kedua paslon yang melanggar. Dan minimnya pemanfaatan media daring dalam kegiatan kampanye. "Seperti pemanfaatan youtube dan live streaming," ungkapnya. (Baca juga: Turun ke Medan, Rocky Gerung Ajak Milenial Waras Memilih Calon Wali Kota )
(eyt)