Komplotan itu adalah SA (33), warga Jalan Raja Inal Siregar, Batunadua, Padangsidimpuan. ED (47) warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halomoan, Kabupaten Padanglawas Utara.
KB (33), warga Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Selanjutnya, SH (31), warga Gunung Tua, Kabupaten Padanglawas Utara, FH (42), warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halomoan, Paluta, ES (27), Kelurahan WEK 1, Padangsidimpuan.
Selanjutnya, HP (47), warga Desa Hajoran, Kabupaten Labusel dan P warga Desa Huta Godang, Kabupaten Labusel.
Baca Juga:
Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyanto menjelaskan, tersangka utama dari komplotan pencurian sepeda motor itu bernisial SA.
"Dia ditangkap saat pangkas rambit di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Dari hasil penyelidikan, SA melakukan pencurian di rumah korban bernama Sartiana Nasution, yang merupakan tetangga tersangka.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan menjelaskan, SA melakukan pencurian motor dengan nomor polisi BB 3708 FV, dan uang sebesar Rp2 juta dan satu unit HP di rumah korban Sartiana Nasution. "Tersangka masuk ke rumah dengan cara mencongkel dengan menggunakan linggis," jelasnya.