Polres Padangsidimpuan Ciduk Komplotan Pencuri Motor Antar Kabupaten

Kamis, 26 November 2020 - 16:59 WIB
loading...
Polres Padangsidimpuan Ciduk Komplotan Pencuri Motor Antar Kabupaten
Polres Padangsidimpuan Ciduk Komplotan Pencuri Motor Antar Kabupaten. Foto/SINDOnews/Zia
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara , mengamankan komplotan pencurian motor yang dikenal lihay dalam melakukan setiap aksinya.

Komplotan itu adalah SA (33), warga Jalan Raja Inal Siregar, Batunadua, Padangsidimpuan. ED (47) warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halomoan, Kabupaten Padanglawas Utara.

KB (33), warga Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Selanjutnya, SH (31), warga Gunung Tua, Kabupaten Padanglawas Utara, FH (42), warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halomoan, Paluta, ES (27), Kelurahan WEK 1, Padangsidimpuan.

Selanjutnya, HP (47), warga Desa Hajoran, Kabupaten Labusel dan P warga Desa Huta Godang, Kabupaten Labusel.

Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyanto menjelaskan, tersangka utama dari komplotan pencurian sepeda motor itu bernisial SA.

"Dia ditangkap saat pangkas rambit di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Dari hasil penyelidikan, SA melakukan pencurian di rumah korban bernama Sartiana Nasution, yang merupakan tetangga tersangka.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan menjelaskan, SA melakukan pencurian motor dengan nomor polisi BB 3708 FV, dan uang sebesar Rp2 juta dan satu unit HP di rumah korban Sartiana Nasution. "Tersangka masuk ke rumah dengan cara mencongkel dengan menggunakan linggis," jelasnya.

Selanjutnya, SA menjumpai ED guna menjual HP tersebut ke KB seharga Rp350 ribu. Atas jasanya, ED menerima upah dari SA sebanyak Rp50 ribu. Tak hanya sampai disitu, ketiganya lalu menawarkan motor yang dicuri SA ke ES. (Baca juga: Curhat Guru Honor ke Bobby Nasution Mantu Jokowi, Gaji Rp 300 Ribu Tetap Bertahan Mengajar)

Selanjutnya, ES dan FH membeli motor curian tersebut seharga Rp2,8 juta dan SH mendapat upah Rp150 ribu. "ES dan FH menjual sepeda motor tersebut kepada P melalui perantara HP, seharga Rp4.8 juta," ujar kasat.

Lebih lanjut kasat menjelaskan, para tersangka ditangkap dari sejumlah daerah seperti, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Padanglawas Utara. (Baca juga: Kasus Pembunuhan Seorang Pelajar, 33 Adegan Diperagakan Pelaku saat Rekonstruksi)

Atas tindakan itu, para tersangka diancam hukuman pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 3-e dan 5-e dengan ancaman hukuman 7 tahun.Selanjutnya, pasal 480 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3898 seconds (0.1#10.140)