PN Cirebon Diminta Berikan Hukuman Setimpal untuk Pelaku Investasi Bodong

Rabu, 25 November 2020 - 05:33 WIB
loading...
PN Cirebon Diminta Berikan...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon diminta untuk segera memberikan hukuman seberat-beratnya pada terdakwa kasus penipun investasi bodong. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
CIREBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon diminta untuk segera memberikan hukuman seberat-beratnya terdakwa atas nama Rechi Putra Sutisna putra dari Ade Sutisna.

Kuasa Hukum Korban Veronica Yulia Arista, Heri Perdana Tarigan mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim untuk segera mejatuhkan hukuman seberat-beratnya terhdap terdakwa. Kasus yang menimpa terdakwa adalah terkait dengan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan menggunakan motif investasi sarang burung walet yang kemudian diketahui adalah fiktif. hingga merugikan Korban kliennya sebanyal Rp. 1.500.000.000. “Ada yang menarik dalam fakta persidangan, terdakwa tidak menunjukan penyesalan dengan apa yang dilakukan kepada kilen saya,” katanya.

Dia menegaskan, ada pengakuan utang atas kerugian investasi tersebut sehingga tidak bisa dilakukan penuntutan secara Pidana dalam Perkara ini. Menurutnya, Peristiwa Pidana dalam Perkara 243/Pid.B/2020/PN.Crn sudah selesai ketika fakta investasi sarang burung walet tersebut terkonfirmasi fiktif. "Karena terbukti pelaku membujuk korban untuk berinvestasi dengan dirinya," katanya.

Menurutnya, ada alat bukti Surat berupa keterangan resmi perbankan yang menyatakan bahwa benar telah terjadi pemindahan pencatatan dan penguasaan keuangan dari korban kepada Terdakwa pada tanggal 08 Oktober 2018, 28 November 2018, dan 04 Desember 2018 yang juga telah diterangkan saksi korban. (Baca: Rapid Test, 488 Penyelenggara Pilkada Jambi di Kabupaten Merangin Reaktif).

Transfer tersebut diakui Korban sebagai buah dari bujuk rayu atas pengembalian keuntungan Investasi yang dijanjikan oleh korban melalui proposal investasi. Korban mengaku percaya untuk berinvestasi kepada terdakwa, karena, terdakwa adalah sahabatnya sendiri.

Selain itu dalam fakta persidangan, terdapat keterangan saksi Nurul Fahmi yang mengatakan bahwa pernah melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud oleh terdakwa sebagai area penangkaran sarang burung walet di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Februari 2020, dan hasilnya adalah fiktif karena tidak ada pihak perusahaan dimaksud mengenal identitas terdakwa, sehingga terdapat cukup fakta, bukti, dan unsur kesalahan agar terdakwa bisa diberikan hukuman seberat-beratnya. (Baca: Kasus Positif Meningkat, Wisma Isolasi Bersama COVID-19 di Cilegon Penuh).

Modus Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan terdakwa telah meresahkan masyarakat Cirebon, Jawa Barat. Terlebih terdakwa bersama-sama terdakwa lainnya Henry Wijaya Sucipto [berkas terpisah] telah melakukan dugaan aksi penipuan dan penggelapan di Wilayah Cirebon terhadap puluhan orang dan kerugian yang ditaksir sampai lebih kurang Rp. 25.000.000.000. dari kasus tersebut, terdakwa diancam dengan ancaman hukuman selama empat Tahun. “Kita mau kasus ini tidak ada intervensi dari manapun," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
Deteksi Kesehatan Dini...
Deteksi Kesehatan Dini di Cirebon, 6 dari 10 Peserta Berisiko Tinggi
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved