PN Cirebon Diminta Berikan Hukuman Setimpal untuk Pelaku Investasi Bodong

Rabu, 25 November 2020 - 05:33 WIB
loading...
PN Cirebon Diminta Berikan...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon diminta untuk segera memberikan hukuman seberat-beratnya pada terdakwa kasus penipun investasi bodong. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
CIREBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon diminta untuk segera memberikan hukuman seberat-beratnya terdakwa atas nama Rechi Putra Sutisna putra dari Ade Sutisna.

Kuasa Hukum Korban Veronica Yulia Arista, Heri Perdana Tarigan mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim untuk segera mejatuhkan hukuman seberat-beratnya terhdap terdakwa. Kasus yang menimpa terdakwa adalah terkait dengan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan menggunakan motif investasi sarang burung walet yang kemudian diketahui adalah fiktif. hingga merugikan Korban kliennya sebanyal Rp. 1.500.000.000. “Ada yang menarik dalam fakta persidangan, terdakwa tidak menunjukan penyesalan dengan apa yang dilakukan kepada kilen saya,” katanya.

Dia menegaskan, ada pengakuan utang atas kerugian investasi tersebut sehingga tidak bisa dilakukan penuntutan secara Pidana dalam Perkara ini. Menurutnya, Peristiwa Pidana dalam Perkara 243/Pid.B/2020/PN.Crn sudah selesai ketika fakta investasi sarang burung walet tersebut terkonfirmasi fiktif. "Karena terbukti pelaku membujuk korban untuk berinvestasi dengan dirinya," katanya.

Menurutnya, ada alat bukti Surat berupa keterangan resmi perbankan yang menyatakan bahwa benar telah terjadi pemindahan pencatatan dan penguasaan keuangan dari korban kepada Terdakwa pada tanggal 08 Oktober 2018, 28 November 2018, dan 04 Desember 2018 yang juga telah diterangkan saksi korban. (Baca: Rapid Test, 488 Penyelenggara Pilkada Jambi di Kabupaten Merangin Reaktif).

Transfer tersebut diakui Korban sebagai buah dari bujuk rayu atas pengembalian keuntungan Investasi yang dijanjikan oleh korban melalui proposal investasi. Korban mengaku percaya untuk berinvestasi kepada terdakwa, karena, terdakwa adalah sahabatnya sendiri.

Selain itu dalam fakta persidangan, terdapat keterangan saksi Nurul Fahmi yang mengatakan bahwa pernah melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud oleh terdakwa sebagai area penangkaran sarang burung walet di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Februari 2020, dan hasilnya adalah fiktif karena tidak ada pihak perusahaan dimaksud mengenal identitas terdakwa, sehingga terdapat cukup fakta, bukti, dan unsur kesalahan agar terdakwa bisa diberikan hukuman seberat-beratnya. (Baca: Kasus Positif Meningkat, Wisma Isolasi Bersama COVID-19 di Cilegon Penuh).

Modus Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan terdakwa telah meresahkan masyarakat Cirebon, Jawa Barat. Terlebih terdakwa bersama-sama terdakwa lainnya Henry Wijaya Sucipto [berkas terpisah] telah melakukan dugaan aksi penipuan dan penggelapan di Wilayah Cirebon terhadap puluhan orang dan kerugian yang ditaksir sampai lebih kurang Rp. 25.000.000.000. dari kasus tersebut, terdakwa diancam dengan ancaman hukuman selama empat Tahun. “Kita mau kasus ini tidak ada intervensi dari manapun," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar,...
Tak Hanya Rugi Rp3 Miliar, Amanda Manopo Ngaku Diguna-guna oleh Mantan Karyawannya
Rugi hingga Rp3 Miliar,...
Rugi hingga Rp3 Miliar, Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Oknum Manajemen
Rekomendasi
Perluas Akses Asuransi,...
Perluas Akses Asuransi, IFG Life Gandeng Bank Papua Lindungi Debitur KPR
BSKDN Kemendagri Perkuat...
BSKDN Kemendagri Perkuat Kolaborasi dengan Uncen Dorong Lahirkan Inovasi Daerah
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
Berita Terkini
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Alokasikan Pokir untuk...
Alokasikan Pokir untuk Aspal Jalan, Effendi Alung Konsisten Kawal Infrastruktur Jambi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved