Waktu Penerapan PSBB Makassar Diputuskan Malam Ini
Kamis, 16 April 2020 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
"Tergantung keputusan nanti, ya kita akan lihat kesiapan sarana-prasarana dan kesiapan aparat dalam pelaksanaan (PSBB Makassar)," ujar Iqbal.
Baca Juga:Butuh Perwali dan Sepekan Sosialisasi Sebelum Penerapan PSBB Makassar
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sebelumnya menyatakan penerapan PSBB Makassar masih butuh regulasi berupa peraturan wali kota atau perwali. Selain itu, juga mesti dilakukan sosialisasi selama satu minggu agar masyarakat benar-benar paham. Toh, dalam PSBB, masyarakat mesti tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk konsekuensi bila melanggar.
"Kita butuh satu minggu sosialisasi baru kita tentukan penetapan kapan bisa kita mulai (PSBB). Ini agar semuanya bisa disiplin menjalankannya. Jangan sampai nanti ada yang sudah melakukan isolasi, tapi yang lain malah berkeliaran," ujar mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.
Diketahui persetujuan Makassar memberlakukan PSBB diteken oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Melalui SK Kementerian Kesehatan bernomor HK.01.07/KEMENKES/257/2020. "Menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di wilayah Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona Disease 2019 (COVID-19)," bunyi petikan SK tersebut.
Baca Juga:Butuh Perwali dan Sepekan Sosialisasi Sebelum Penerapan PSBB Makassar
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sebelumnya menyatakan penerapan PSBB Makassar masih butuh regulasi berupa peraturan wali kota atau perwali. Selain itu, juga mesti dilakukan sosialisasi selama satu minggu agar masyarakat benar-benar paham. Toh, dalam PSBB, masyarakat mesti tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk konsekuensi bila melanggar.
"Kita butuh satu minggu sosialisasi baru kita tentukan penetapan kapan bisa kita mulai (PSBB). Ini agar semuanya bisa disiplin menjalankannya. Jangan sampai nanti ada yang sudah melakukan isolasi, tapi yang lain malah berkeliaran," ujar mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.
Diketahui persetujuan Makassar memberlakukan PSBB diteken oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Melalui SK Kementerian Kesehatan bernomor HK.01.07/KEMENKES/257/2020. "Menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di wilayah Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona Disease 2019 (COVID-19)," bunyi petikan SK tersebut.
(tri)
Lihat Juga :