Waktu Penerapan PSBB Makassar Diputuskan Malam Ini

Kamis, 16 April 2020 - 13:15 WIB
loading...
Waktu Penerapan PSBB...
Waktu penerapan PSBB Makassar akan diputuskan malam ini oleh pihak Pemkot Makassar bersama Forkompimda Makassar. Foto/dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Kementerian Kesehatan RI sudah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (16/4/2020). Meski demikian, waktu pasti penerapan kebijakan tersebut hingga kini belum diputuskan. Toh, belum ada regulasi dan sosialisasi yang dilakukan. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih harus membahasnya dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, menyatakan keputusan waktu penerapan PSBB akan diputuskan malam ini saat rapat bersama Forkopimda. Pihaknya tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak lantaran kebijakan itu berdampak besar pada masyarakat. Olehnya itu, waktu pemberlakuan PSBB harus dibahas bersama Forkopimda dan pihak berwenang lainnya.

Baca Juga :Kementerian Kesehatan Setujui Penerapan PSBB di Makassar

"Kami akan putuskan bersama Forkompimda ini malam. Rencana pertemuan ini malam, ini bukan keputusan sederhana karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Iqbal, Kamis (16/4/2020).

PSBB di Makassar, Iqbal menegaskan pasti diberlakukan setelah adanya persetujuan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. Namun, saat ini pihaknya terlebih dulu ingin memastikan kesiapan seluruh aspek. Mulai dari sarana-prasarana hingga aparat dalam hal pengawasan penerapan PSBB.

"Tergantung keputusan nanti, ya kita akan lihat kesiapan sarana-prasarana dan kesiapan aparat dalam pelaksanaan (PSBB Makassar)," ujar Iqbal.

Baca Juga:Butuh Perwali dan Sepekan Sosialisasi Sebelum Penerapan PSBB Makassar

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sebelumnya menyatakan penerapan PSBB Makassar masih butuh regulasi berupa peraturan wali kota atau perwali. Selain itu, juga mesti dilakukan sosialisasi selama satu minggu agar masyarakat benar-benar paham. Toh, dalam PSBB, masyarakat mesti tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk konsekuensi bila melanggar.

"Kita butuh satu minggu sosialisasi baru kita tentukan penetapan kapan bisa kita mulai (PSBB). Ini agar semuanya bisa disiplin menjalankannya. Jangan sampai nanti ada yang sudah melakukan isolasi, tapi yang lain malah berkeliaran," ujar mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.

Diketahui persetujuan Makassar memberlakukan PSBB diteken oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Melalui SK Kementerian Kesehatan bernomor HK.01.07/KEMENKES/257/2020. "Menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di wilayah Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona Disease 2019 (COVID-19)," bunyi petikan SK tersebut.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masih Ada Kasus COVID-19,...
Masih Ada Kasus COVID-19, Gubernur Banten Putuskan PSBB Tahap Ke-9
Terjepit di Antara Wilayah...
Terjepit di Antara Wilayah PSBB, Purwakarta Lanjutkan Adaptasi Kebiasaan Baru
Waduh, Gugus Tugas COVID-19...
Waduh, Gugus Tugas COVID-19 Subang Tak Tahu Wilayahnya Masuk Daftar PSBB
Cegah Penularan COVID-19,...
Cegah Penularan COVID-19, Gubernur Bali Perluas Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Ikut Kena PSBB, Gubernur...
Ikut Kena PSBB, Gubernur Bali: Kurang Pas Bali Disebut Berkontribusi Penambahan COVID-19
Jelang PSBB di Surabaya...
Jelang PSBB di Surabaya dan Malang, Ini Harapan Driver Online
Satpol PP Disiplinkan...
Satpol PP Disiplinkan Masyarakat, Anies: Sapa Mereka dengan Hati, Tegur dengan Hati
Cuma Ganti Istilah,...
Cuma Ganti Istilah, Rizal Ramli: Lockdown Solusi Sesuai Konstitusi Atasi Pandemi Covid
Daripada PPKM Darurat,...
Daripada PPKM Darurat, Mending Lockdown 14 Hari dan Siapkan Subsidi Gaji Rp5 Juta
Rekomendasi
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved