Waktu Penerapan PSBB Makassar Diputuskan Malam Ini
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kementerian Kesehatan RI sudah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (16/4/2020). Meski demikian, waktu pasti penerapan kebijakan tersebut hingga kini belum diputuskan. Toh, belum ada regulasi dan sosialisasi yang dilakukan. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih harus membahasnya dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, menyatakan keputusan waktu penerapan PSBB akan diputuskan malam ini saat rapat bersama Forkopimda. Pihaknya tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak lantaran kebijakan itu berdampak besar pada masyarakat. Olehnya itu, waktu pemberlakuan PSBB harus dibahas bersama Forkopimda dan pihak berwenang lainnya.
Baca Juga :Kementerian Kesehatan Setujui Penerapan PSBB di Makassar
"Kami akan putuskan bersama Forkompimda ini malam. Rencana pertemuan ini malam, ini bukan keputusan sederhana karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Iqbal, Kamis (16/4/2020).
PSBB di Makassar, Iqbal menegaskan pasti diberlakukan setelah adanya persetujuan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. Namun, saat ini pihaknya terlebih dulu ingin memastikan kesiapan seluruh aspek. Mulai dari sarana-prasarana hingga aparat dalam hal pengawasan penerapan PSBB.
"Tergantung keputusan nanti, ya kita akan lihat kesiapan sarana-prasarana dan kesiapan aparat dalam pelaksanaan (PSBB Makassar)," ujar Iqbal.
Baca Juga:Butuh Perwali dan Sepekan Sosialisasi Sebelum Penerapan PSBB Makassar
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sebelumnya menyatakan penerapan PSBB Makassar masih butuh regulasi berupa peraturan wali kota atau perwali. Selain itu, juga mesti dilakukan sosialisasi selama satu minggu agar masyarakat benar-benar paham. Toh, dalam PSBB, masyarakat mesti tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk konsekuensi bila melanggar.
"Kita butuh satu minggu sosialisasi baru kita tentukan penetapan kapan bisa kita mulai (PSBB). Ini agar semuanya bisa disiplin menjalankannya. Jangan sampai nanti ada yang sudah melakukan isolasi, tapi yang lain malah berkeliaran," ujar mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.
Diketahui persetujuan Makassar memberlakukan PSBB diteken oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Melalui SK Kementerian Kesehatan bernomor HK.01.07/KEMENKES/257/2020. "Menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di wilayah Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona Disease 2019 (COVID-19)," bunyi petikan SK tersebut.
Lihat Juga: Ikut Kena PSBB, Gubernur Bali: Kurang Pas Bali Disebut Berkontribusi Penambahan COVID-19
Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, menyatakan keputusan waktu penerapan PSBB akan diputuskan malam ini saat rapat bersama Forkopimda. Pihaknya tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak lantaran kebijakan itu berdampak besar pada masyarakat. Olehnya itu, waktu pemberlakuan PSBB harus dibahas bersama Forkopimda dan pihak berwenang lainnya.
Baca Juga :Kementerian Kesehatan Setujui Penerapan PSBB di Makassar
"Kami akan putuskan bersama Forkompimda ini malam. Rencana pertemuan ini malam, ini bukan keputusan sederhana karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Iqbal, Kamis (16/4/2020).
PSBB di Makassar, Iqbal menegaskan pasti diberlakukan setelah adanya persetujuan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan. Namun, saat ini pihaknya terlebih dulu ingin memastikan kesiapan seluruh aspek. Mulai dari sarana-prasarana hingga aparat dalam hal pengawasan penerapan PSBB.
"Tergantung keputusan nanti, ya kita akan lihat kesiapan sarana-prasarana dan kesiapan aparat dalam pelaksanaan (PSBB Makassar)," ujar Iqbal.
Baca Juga:Butuh Perwali dan Sepekan Sosialisasi Sebelum Penerapan PSBB Makassar
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sebelumnya menyatakan penerapan PSBB Makassar masih butuh regulasi berupa peraturan wali kota atau perwali. Selain itu, juga mesti dilakukan sosialisasi selama satu minggu agar masyarakat benar-benar paham. Toh, dalam PSBB, masyarakat mesti tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk konsekuensi bila melanggar.
"Kita butuh satu minggu sosialisasi baru kita tentukan penetapan kapan bisa kita mulai (PSBB). Ini agar semuanya bisa disiplin menjalankannya. Jangan sampai nanti ada yang sudah melakukan isolasi, tapi yang lain malah berkeliaran," ujar mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.
Diketahui persetujuan Makassar memberlakukan PSBB diteken oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Melalui SK Kementerian Kesehatan bernomor HK.01.07/KEMENKES/257/2020. "Menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di wilayah Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona Disease 2019 (COVID-19)," bunyi petikan SK tersebut.
Lihat Juga: Ikut Kena PSBB, Gubernur Bali: Kurang Pas Bali Disebut Berkontribusi Penambahan COVID-19
(tri)