DPO Kasus Pembunuhan di Kolaka Berhasil Dibekuk di Makassar

Senin, 23 November 2020 - 17:46 WIB
loading...
A A A


"Hasil interogasi dua kali pelaku menyetubuhi korban. Sampai meninggal dunia, ponsel korban dibawa lari dan dijual di Kendari," papar Agus.

Dia menerangkan, obat yang diracik kemudian dimasukan ke dalam pil adalah chlorpheniramine/CTM, alprazolam, serta obat insomnia. Obat-obatan itu biasanya digunakan mempercepat kantuk, pengidap gangguan kecemasan berlebih.

"Obat itu didapatkan di apotek ada juga di rumah sakit jiwa di Samarinda. Dulu pelaku ini bekerja di Kalimantan sebagai penjual obat herbal, ternyata itu kedok untuk melakukan kejahatannya," beber Agus.

Mantan Wakapolres Bulukumba ini megatakan selain NH ternyata pelaku juga pernah melakukan penipuan disertai penggelapan, juga pencurian di Kalimantan, Kolaka, serta Makassar. AN menyasar korban melalui aplikasi pertemanan, tantan, Facebook lalu berlanjut di Whatsapp.

Ketika sudah intens komunikasi, korban lalu dijanji dinikahi pelaku. AN di hadapan korban-korbannya mengaku sebagai duda yang ditinggal mati istrinya. Selain itu, untuk menarik kepercayaan korban, pelaku juga mengaku sebagai pegawai negeri sipil salah satu Kementerian berdinas di Jakarta.



"Pelaku lalu meminta sejumlah uang dan barang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dia pasang foto berseragam dinas. Uang itu kata pelaku akan dipakai mengurus kepindahan dinasnya dari Jakarta ke lokasi domisili korban. Kolaka, Kalimantan, sampai Makassar," imbuh Agus.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6283 seconds (0.1#10.140)