DPO Kasus Pembunuhan di Kolaka Berhasil Dibekuk di Makassar
Senin, 23 November 2020 - 17:46 WIB
loading...
DPO Kasus pembunuhan di Kolaka berhasil dibekuk di Makassar. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Seorang pria berinisial AN, yang diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara dalam kasus pembunuhan , pencurian dan penipuan berhasil diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Lelaki berumur 37 tahun tersebut, diciduk polisi di dalam kamar salah satu hotel Jalan Gunung Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang, Minggu (22/11/2020) ketika tertidur pulas hanya mengenakan celana dalam.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan penangkapan AN berdasarkan laporan polisi bernomor : Nomor LP/157/XI/2020/SULTRA/RES KOLAKA. Korban merupakan seorang wanita berusia 40 tahun.
Baca Juga: Bunuh dan Pendam Mayat Kakak di Kontrakan, Juan Juga Terlibat Kasus Pembunuhan di Bogor
"Polres Kolaka berkoordinasi dengan kami, karena pelaku diduga tengah berada di Makassar. Setelah itu kami lakukan penyelidikan sampai kita dapat informasi keberadaan yang bersangkutan," ucap Kompol Agus Khaerul, Senin, (23/11/2020).
Agus melanjutkan, dalam penangkapan AN pihaknya menemukan barang bukti 21 pil obat racikan, buku rekening milik pelaku, serta sejumlah dokumen pribadi. Dari kartu identitasnya, pelaku berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Lelaki berumur 37 tahun tersebut, diciduk polisi di dalam kamar salah satu hotel Jalan Gunung Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang, Minggu (22/11/2020) ketika tertidur pulas hanya mengenakan celana dalam.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan penangkapan AN berdasarkan laporan polisi bernomor : Nomor LP/157/XI/2020/SULTRA/RES KOLAKA. Korban merupakan seorang wanita berusia 40 tahun.
Baca Juga: Bunuh dan Pendam Mayat Kakak di Kontrakan, Juan Juga Terlibat Kasus Pembunuhan di Bogor
"Polres Kolaka berkoordinasi dengan kami, karena pelaku diduga tengah berada di Makassar. Setelah itu kami lakukan penyelidikan sampai kita dapat informasi keberadaan yang bersangkutan," ucap Kompol Agus Khaerul, Senin, (23/11/2020).
Agus melanjutkan, dalam penangkapan AN pihaknya menemukan barang bukti 21 pil obat racikan, buku rekening milik pelaku, serta sejumlah dokumen pribadi. Dari kartu identitasnya, pelaku berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Lihat Juga :