DPO Kasus Pembunuhan di Kolaka Berhasil Dibekuk di Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang pria berinisial AN, yang diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara dalam kasus pembunuhan , pencurian dan penipuan berhasil diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Lelaki berumur 37 tahun tersebut, diciduk polisi di dalam kamar salah satu hotel Jalan Gunung Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang, Minggu (22/11/2020) ketika tertidur pulas hanya mengenakan celana dalam.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan penangkapan AN berdasarkan laporan polisi bernomor : Nomor LP/157/XI/2020/SULTRA/RES KOLAKA. Korban merupakan seorang wanita berusia 40 tahun.
"Polres Kolaka berkoordinasi dengan kami, karena pelaku diduga tengah berada di Makassar. Setelah itu kami lakukan penyelidikan sampai kita dapat informasi keberadaan yang bersangkutan," ucap Kompol Agus Khaerul, Senin, (23/11/2020).
Agus melanjutkan, dalam penangkapan AN pihaknya menemukan barang bukti 21 pil obat racikan, buku rekening milik pelaku, serta sejumlah dokumen pribadi. Dari kartu identitasnya, pelaku berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
"Jadi pelaku merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap salah seorang ibu rumah tangga di Kolaka. Lelaki AN ini mencekoki korban dengan obat racikan, kemudian menyetubuhi, dan mengambil ponsel milik korban," tutur Agus.
Pembunuhan terhadap korban berinisial NH, lanjut Agus, terjadi di dalam kamar hotel di Kecamatan Latambaga, Senin (16/11/2020) lalu, sekitar pukul 21.30 Wita. Mayat korban ditemukan sehari setelah kejadian oleh karyawan hotel, berinisial ED.
"Pelaku berkenalan lewat media sosial Facebook. Berlanjut ke WhatsApp. Modusnya menawarkan obat herbal yang bisa mengatasi segala penyakit dalam. Diajak lagi ketemu di hotel itu. Ternyata pelaku memaksa korban bersetubuh," jelas Agus.
Karena korban terus mengelak, pelaku lalu mencekoki dua pil racikan obat berdosis tinggi, sampai tak sadarkan diri. AN leluasa menggerayangi tubuh NH.
Lelaki berumur 37 tahun tersebut, diciduk polisi di dalam kamar salah satu hotel Jalan Gunung Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang, Minggu (22/11/2020) ketika tertidur pulas hanya mengenakan celana dalam.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan penangkapan AN berdasarkan laporan polisi bernomor : Nomor LP/157/XI/2020/SULTRA/RES KOLAKA. Korban merupakan seorang wanita berusia 40 tahun.
"Polres Kolaka berkoordinasi dengan kami, karena pelaku diduga tengah berada di Makassar. Setelah itu kami lakukan penyelidikan sampai kita dapat informasi keberadaan yang bersangkutan," ucap Kompol Agus Khaerul, Senin, (23/11/2020).
Agus melanjutkan, dalam penangkapan AN pihaknya menemukan barang bukti 21 pil obat racikan, buku rekening milik pelaku, serta sejumlah dokumen pribadi. Dari kartu identitasnya, pelaku berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
"Jadi pelaku merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap salah seorang ibu rumah tangga di Kolaka. Lelaki AN ini mencekoki korban dengan obat racikan, kemudian menyetubuhi, dan mengambil ponsel milik korban," tutur Agus.
Pembunuhan terhadap korban berinisial NH, lanjut Agus, terjadi di dalam kamar hotel di Kecamatan Latambaga, Senin (16/11/2020) lalu, sekitar pukul 21.30 Wita. Mayat korban ditemukan sehari setelah kejadian oleh karyawan hotel, berinisial ED.
"Pelaku berkenalan lewat media sosial Facebook. Berlanjut ke WhatsApp. Modusnya menawarkan obat herbal yang bisa mengatasi segala penyakit dalam. Diajak lagi ketemu di hotel itu. Ternyata pelaku memaksa korban bersetubuh," jelas Agus.
Karena korban terus mengelak, pelaku lalu mencekoki dua pil racikan obat berdosis tinggi, sampai tak sadarkan diri. AN leluasa menggerayangi tubuh NH.