DPO Kasus Pembunuhan di Kolaka Berhasil Dibekuk di Makassar

Senin, 23 November 2020 - 17:46 WIB
loading...
DPO Kasus Pembunuhan di Kolaka Berhasil Dibekuk di Makassar
DPO Kasus pembunuhan di Kolaka berhasil dibekuk di Makassar. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Seorang pria berinisial AN, yang diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara dalam kasus pembunuhan , pencurian dan penipuan berhasil diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar.

Lelaki berumur 37 tahun tersebut, diciduk polisi di dalam kamar salah satu hotel Jalan Gunung Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang, Minggu (22/11/2020) ketika tertidur pulas hanya mengenakan celana dalam.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan penangkapan AN berdasarkan laporan polisi bernomor : Nomor LP/157/XI/2020/SULTRA/RES KOLAKA. Korban merupakan seorang wanita berusia 40 tahun.



"Polres Kolaka berkoordinasi dengan kami, karena pelaku diduga tengah berada di Makassar. Setelah itu kami lakukan penyelidikan sampai kita dapat informasi keberadaan yang bersangkutan," ucap Kompol Agus Khaerul, Senin, (23/11/2020).

Agus melanjutkan, dalam penangkapan AN pihaknya menemukan barang bukti 21 pil obat racikan, buku rekening milik pelaku, serta sejumlah dokumen pribadi. Dari kartu identitasnya, pelaku berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

"Jadi pelaku merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap salah seorang ibu rumah tangga di Kolaka. Lelaki AN ini mencekoki korban dengan obat racikan, kemudian menyetubuhi, dan mengambil ponsel milik korban," tutur Agus.

Pembunuhan terhadap korban berinisial NH, lanjut Agus, terjadi di dalam kamar hotel di Kecamatan Latambaga, Senin (16/11/2020) lalu, sekitar pukul 21.30 Wita. Mayat korban ditemukan sehari setelah kejadian oleh karyawan hotel, berinisial ED.

"Pelaku berkenalan lewat media sosial Facebook. Berlanjut ke WhatsApp. Modusnya menawarkan obat herbal yang bisa mengatasi segala penyakit dalam. Diajak lagi ketemu di hotel itu. Ternyata pelaku memaksa korban bersetubuh," jelas Agus.

Karena korban terus mengelak, pelaku lalu mencekoki dua pil racikan obat berdosis tinggi, sampai tak sadarkan diri. AN leluasa menggerayangi tubuh NH.



"Hasil interogasi dua kali pelaku menyetubuhi korban. Sampai meninggal dunia, ponsel korban dibawa lari dan dijual di Kendari," papar Agus.

Dia menerangkan, obat yang diracik kemudian dimasukan ke dalam pil adalah chlorpheniramine/CTM, alprazolam, serta obat insomnia. Obat-obatan itu biasanya digunakan mempercepat kantuk, pengidap gangguan kecemasan berlebih.

"Obat itu didapatkan di apotek ada juga di rumah sakit jiwa di Samarinda. Dulu pelaku ini bekerja di Kalimantan sebagai penjual obat herbal, ternyata itu kedok untuk melakukan kejahatannya," beber Agus.

Mantan Wakapolres Bulukumba ini megatakan selain NH ternyata pelaku juga pernah melakukan penipuan disertai penggelapan, juga pencurian di Kalimantan, Kolaka, serta Makassar. AN menyasar korban melalui aplikasi pertemanan, tantan, Facebook lalu berlanjut di Whatsapp.

Ketika sudah intens komunikasi, korban lalu dijanji dinikahi pelaku. AN di hadapan korban-korbannya mengaku sebagai duda yang ditinggal mati istrinya. Selain itu, untuk menarik kepercayaan korban, pelaku juga mengaku sebagai pegawai negeri sipil salah satu Kementerian berdinas di Jakarta.



"Pelaku lalu meminta sejumlah uang dan barang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dia pasang foto berseragam dinas. Uang itu kata pelaku akan dipakai mengurus kepindahan dinasnya dari Jakarta ke lokasi domisili korban. Kolaka, Kalimantan, sampai Makassar," imbuh Agus.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2895 seconds (0.1#10.140)