Anthon Sihombing: Pelarungan ABK Diperbolehkan Jika Telah Memenuhi Persyaratan yang Ada

Senin, 11 Mei 2020 - 13:52 WIB
loading...
A A A
Anthon juga meminta pemerintah lebih ketat dalam memberikan izin bekerja bagi ABK atau pelaut-pelaut Indonesia yang hendak bekerja di kapal asing. Ia ingin ada pelatihan yang jelas, dengan standar internasional, sebelum akhirnya mereka diberangkatkan.

"Dan harus jelas perjanjian kerjanya itu namanya working agreement setiap perjanjian kerja jelas apa kewajiban perusahaan, dan apa kewajiban daripada si anak buah kapal. Itu jelas, diatur penggajiannya bagaimana kalau seandainya dikatakan dikasih air laut dan kerja sampai 30 jam," papar Anthon.

Menurut Anthon, saat ini pelaut Indonesia di luar negeri lebih dari 900 ribu orang yang sebagian kecil di kapal-kapal ikan akan tetapi pemerintah tidak mempunyai data yang pasti karena Kementerian Tenaga kerja dan Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin seyogiyanya Kemenhub dan dilaksanakan oleh Dirjen Hubla surat izin Perekrutan dan Penempatan pelaut sesuai standard IMO dan STCW dan sama untuk semua ABK di dunia ini jadi sama dengan pengiriman atau penempatan.

"Pengawasan terhadap mereka juga diharapkan ditingkatkan. Caranya dengan membentuk satuan tugas (satgas) oleh para asosiasi yang ada. Sebab, jika dikerjakan sendirian oleh pemerintah seperti sekarang, menurutnya takkan optimal. Hal itu terbukti dengan adanya kejadian saat ini," katanya. (BACA JUGA: Komisi I DPR Minta Kemenlu Investigasi Dugaan WNI yang Tewas di Kapal China)

Untuk itu, tambah Anthon pemerintah harus meningkatkan pelatihan-pelatihan dan mensosialisasikan secara detail bagaimana kondisi dan resiko bekerja di kapal ikan. Saat ini perusahaan kapal ikan dunia masih merekrut ABK kapal ikan dari Skandinavia, Thailand, China, dan Vietnam karena mereka umumnya pekerja keras.

"Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dengan membuat satgas dan memantau selama 24 jam bagaimana kondisi pelaut-pelaut kita serta menyeleksi para agen atau perusahaan penempatan ABK harus melindungi mereka tentang kesejahteraan serta hak dan kewajiban ABK dan perusahaan. Apakah mampu bekerja 1 tahun di kapal dan terkait asuransi biasanya di Cover P&I Club," ucapnya.

Selain itu, sambung Anthon perjanjian kerja laut (working Agreement) harus di endors pejabat pemerintah yang ditunjuk langsung oleh Syahbandar dan KBRI serta semua pihak memahami isinya. Tidak ada lagi dan tidak musim keagenan memotong gaji pelaut, jangan sampai kejadian serupa terulang sehingga menjadi viral dan menjadi isu nasional.
(vit)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2121 seconds (0.1#10.140)