Anthon Sihombing: Pelarungan ABK Diperbolehkan Jika Telah Memenuhi Persyaratan yang Ada

Senin, 11 Mei 2020 - 13:52 WIB
loading...
Anthon Sihombing: Pelarungan...
Ketua Umum Ikatan Nahkoda Niaga Indonesia (INNI), Anthon Sihombing. (Foto/Ist)
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Nahkoda Niaga Indonesia (INNI), Anthon Sihombing meminta pemerintah memastikan apakah kapal berbendera China yang melakukan pelarungan jenazah (buried at sea) terhadap ABK Indonesia, telah mematuhi ketentuan dalam International Maritime Organization (IMO).

"Jadi pemerintah tolong mengkroscek melalui KBRI kita atau atase, tim kita, sampai di mana pemerintah China mengimplementasikan aturan-aturan dari IMO," ujar Anthon dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (11/5/2020).

Ia meminta pemerintah Indonesia memastikan melalui aparat terkait, ada tidaknya pelanggaran dalam peristiwa yang rekaman videonya viral di media sosial tersebut.

Meski begitu, Anthon yang juga Ketua IMO Watch itu, menyebut pelarungan jenazah bisa dilakukan, asal memenuhi sejumlah syarat. Syarat ini sesuai peraturan internasional dan aturan hukum di Indonesia. (BACA JUGA: Viral Video, Kemenhub Pastikan Hak ABK Indonesia yang Dibuang ke Laut Terpenuhi)

Antara lain, nahkoda harus menjelaskan alasan kenapa jasad harus dilarung, dan di mana posisinya. "Kalau memang jauh dari pantai atau ke suatu pelabuhan itu adalah hal yang wajar," kata dia.

Pelarungan jenazah juga boleh dilakukan apabila saat itu kapal berada di perairan internasional, dan tidak ada tempat penyimpanan jenazah di kapal. Lalu jasad diduga membawa penyakit menular.

"Di samping itu juga nahkoda yang berkoordinasi dengan pelabuhan terdekat di negara tersebut, menolak (jenazah) karena ada indikasi jenazah memiliki penyakit menular," jelasnya.

"Seperti di Jepang peraturan sangat ketat sekali, hal itu terjadi pada tahun 1970-an dan 1980-an. Ada bangkai ular satu saja mati langsung distop itu kapal, kapal langsung dikarantina, apalagi kalau manusia," imbuh Anthon.

Selain itu, ada juga kekhususan bagi kapal-kapal ikan seperti yang diatur dalam Torre molinos protokol di Spanyol dan Cape Town Agrement yang dibuat IMO aturan-aturan tambahan khusus bagi kapal ikan, dimana kapal tak diperbolehkan membawa jenazah. Kemudian ILO Seafarer’s Service Regulation, yang telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).

"Saya dulu pernah berlayar ke Bremen, New Orleans, Amerika, dari Amerika ke Jepang utara itu memakan waktu 45 hari. Di tengah pelayaran ada kejadian serupa, langsung kita larungkan. Hal tersebut juga pernah dilakukan kapal Pelni, kapal pemerintah," jelasnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ini Penampakan Kawah...
Ini Penampakan Kawah Dasar Laut Diduga Kuburan Kapal Selam KRI Nanggala 402
Ini Kecanggihan 3 Kapal...
Ini Kecanggihan 3 Kapal China yang Sukses Angkat Serpihan KRI Nanggala-402
Jenazah ABK yang Direpatriasi...
Jenazah ABK yang Direpatriasi Bersama 5 WNI Akhirnya Dipulangkan ke Kendal
Polda Kepri Lengkapi...
Polda Kepri Lengkapi Berkas TPPO 2 ABK Kapal China
Kapal China Tak Berani...
Kapal China Tak Berani Lagi Masuk Perairan Indonesia, Takut Dijerat TPPO
2 Pria Ini Selundupkan...
2 Pria Ini Selundupkan 3 Jenazah WNI dari Kapal Ikan China
Jenazah ABK Meninggal...
Jenazah ABK Meninggal di Freezer Kapal Dimakamkan, Sang Ibu Pingsan
Jemput Jenazah, Paman...
Jemput Jenazah, Paman ABK Korban Meninggal di Kapal Ikan China Datang Ke Batam
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Mandor Kapal China Pembunuh ABK dalam Frezer
Rekomendasi
Lindungi Aset Bisnis,...
Lindungi Aset Bisnis, Nawakara Tawarkan Sistem ISS Berbasis Risiko
Pemerintah Bentuk Satgas...
Pemerintah Bentuk Satgas PHK Hadapi Dampak Perang Tarif
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Ngobrol Sehat dengan Menteri Kesehatan Bersama Desvita Bionda, Hanya di iNews
Berita Terkini
Karya Seni Kelas Dunia...
Karya Seni Kelas Dunia Hadir di Central Park Jakbar
45 menit yang lalu
Kartu Jakarta Pintar...
Kartu Jakarta Pintar Tahap 1 Disalurkan untuk 43.502 Siswa
1 jam yang lalu
Polisi dan TNI Gerebek...
Polisi dan TNI Gerebek Judi Sabung Ayam di Gowa yang Diduga Dibekingi Oknum Tentara
1 jam yang lalu
Kisah Pilu Pemuda Bekasi,...
Kisah Pilu Pemuda Bekasi, Tewas usai Disiksa saat Bekerja Scamming di Kamboja
1 jam yang lalu
Mobil Polisi di Depok...
Mobil Polisi di Depok Dibakar Massa, Terungkap Otak Pelakunya Ketua Ormas
1 jam yang lalu
7 Mobil Mewah di Surabaya...
7 Mobil Mewah di Surabaya Milik Mantan Anggota DPR Terbakar
2 jam yang lalu
Infografis
1.000 Prajurit Israel...
1.000 Prajurit Israel yang Meminta Perang Gaza Diakhiri
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved