2 Pria Ini Selundupkan 3 Jenazah WNI dari Kapal Ikan China
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 20:23 WIB
loading...
Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan J dan E, tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan 3 jenazah WNI, Jumat (13/8/20). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A
A
A
BATAM - Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan J dan E, tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan 3 jenazah WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal ( ABK) kapal penangkap ikan asal Chin, Fu Yuan Yu 829. Ketiganya bekerja sejak Oktober 2019 lalu. Kemudian ketiganya dikabarkan meninggal dunia pada Agustus 2020 di kapal tersebut.
Sedangkan kedua tersangka berasal dari PT SMB, yang melakukan perekrutan dan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal. Polda Riau mengamankan keduanya karena melakukan pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan yaitu melakukan penjemputan jenazah tanpa didampingi oleh petugas yang berwenang. (Baca juga: Brimob Polda Jabar Bersenjata Lengkap Datangi Tangkuban Parahu, Ada Apa?)
![2 Pria Ini Selundupkan 3 Jenazah WNI dari Kapal Ikan China]()
Terlebih lagi keduanya menyembunyikan jenazah saat masuk ke Indonesia tidak mengikuti prosedur di masa pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Jadi PT SMB ini melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang yang diketahui telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda kepri AKBP Dhani Catra Nugraha saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (13/8/2020).
Ketiga korban ini diberangkatkan pada Oktober 2019 yang lalu ke Taiwan melalui Singapura. Kemudian pada awal Agustus 2020 pihak keluarga korban mendapat informasi dari PT SMB bahwa para pekerja tersebut telah meninggal dunia. (Baca juga: Bonek: Eri Kemana saat Persebaya Terusir dari Mess Karanggayam?)
"Jadi pada Senin (10/8/2020) akan dilakukan penyerahan terhadap tiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar yang diantar oleh spead boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan out port limited (OPL) atau perairan lepas jalur internasional. Selanjutnya ketiga jenazah tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Batam," ujarnya.
Kabidhumas menambahkan, Tim dari Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman jenazah Pekerja Migran Indonesia melalui perairan di wilayah Kepri pada pada Selasa (11/8/2020). "Hingga akhirnya pada Rabu (12/8/2020), tim berhasil mengamankan pengelola atau managemen dari PT SMB di salah satu hotel di Kota Batam," ujarnya.
Sedangkan kedua tersangka berasal dari PT SMB, yang melakukan perekrutan dan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal. Polda Riau mengamankan keduanya karena melakukan pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan yaitu melakukan penjemputan jenazah tanpa didampingi oleh petugas yang berwenang. (Baca juga: Brimob Polda Jabar Bersenjata Lengkap Datangi Tangkuban Parahu, Ada Apa?)

Terlebih lagi keduanya menyembunyikan jenazah saat masuk ke Indonesia tidak mengikuti prosedur di masa pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Jadi PT SMB ini melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang yang diketahui telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda kepri AKBP Dhani Catra Nugraha saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (13/8/2020).
Ketiga korban ini diberangkatkan pada Oktober 2019 yang lalu ke Taiwan melalui Singapura. Kemudian pada awal Agustus 2020 pihak keluarga korban mendapat informasi dari PT SMB bahwa para pekerja tersebut telah meninggal dunia. (Baca juga: Bonek: Eri Kemana saat Persebaya Terusir dari Mess Karanggayam?)
"Jadi pada Senin (10/8/2020) akan dilakukan penyerahan terhadap tiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar yang diantar oleh spead boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan out port limited (OPL) atau perairan lepas jalur internasional. Selanjutnya ketiga jenazah tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Batam," ujarnya.
Kabidhumas menambahkan, Tim dari Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman jenazah Pekerja Migran Indonesia melalui perairan di wilayah Kepri pada pada Selasa (11/8/2020). "Hingga akhirnya pada Rabu (12/8/2020), tim berhasil mengamankan pengelola atau managemen dari PT SMB di salah satu hotel di Kota Batam," ujarnya.
Lihat Juga :