2 Pria Ini Selundupkan 3 Jenazah WNI dari Kapal Ikan China

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 20:23 WIB
loading...
2 Pria Ini Selundupkan 3 Jenazah WNI dari Kapal Ikan China
Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan J dan E, tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan 3 jenazah WNI, Jumat (13/8/20). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan J dan E, tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan 3 jenazah WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal ( ABK) kapal penangkap ikan asal Chin, Fu Yuan Yu 829. Ketiganya bekerja sejak Oktober 2019 lalu. Kemudian ketiganya dikabarkan meninggal dunia pada Agustus 2020 di kapal tersebut.

Sedangkan kedua tersangka berasal dari PT SMB, yang melakukan perekrutan dan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal. Polda Riau mengamankan keduanya karena melakukan pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan yaitu melakukan penjemputan jenazah tanpa didampingi oleh petugas yang berwenang. (Baca juga: Brimob Polda Jabar Bersenjata Lengkap Datangi Tangkuban Parahu, Ada Apa?)
2 Pria Ini Selundupkan 3 Jenazah WNI dari Kapal Ikan China

Terlebih lagi keduanya menyembunyikan jenazah saat masuk ke Indonesia tidak mengikuti prosedur di masa pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Jadi PT SMB ini melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang yang diketahui telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda kepri AKBP Dhani Catra Nugraha saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (13/8/2020).

Ketiga korban ini diberangkatkan pada Oktober 2019 yang lalu ke Taiwan melalui Singapura. Kemudian pada awal Agustus 2020 pihak keluarga korban mendapat informasi dari PT SMB bahwa para pekerja tersebut telah meninggal dunia. (Baca juga: Bonek: Eri Kemana saat Persebaya Terusir dari Mess Karanggayam?)

"Jadi pada Senin (10/8/2020) akan dilakukan penyerahan terhadap tiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar yang diantar oleh spead boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan out port limited (OPL) atau perairan lepas jalur internasional. Selanjutnya ketiga jenazah tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Batam," ujarnya.

Kabidhumas menambahkan, Tim dari Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman jenazah Pekerja Migran Indonesia melalui perairan di wilayah Kepri pada pada Selasa (11/8/2020). "Hingga akhirnya pada Rabu (12/8/2020), tim berhasil mengamankan pengelola atau managemen dari PT SMB di salah satu hotel di Kota Batam," ujarnya.

Dia juga menyebutkan, ketiga jenazah tersebut berinisial DAN beralamat di Donggala, Sulawesi Tengah. Jenazah kedua berinisial S dan M beralamat di Biruen, Aceh. Tim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka atas kasus ini, yaitu inisial J yang merupakan Direktur dari PT SMB, dan E selaku Manager HSE di PT SMB.

"Ini sama dengan modus kejadian yang sebelumnya, di mana PT SMB ini melakukan perekrutan dan pengiriman terhadap ketiga korban ini, dan menempatkan para pekerja di kapal pencari ikan berbendera asing," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit handpone milik tersangka, 3 buku pasport dan buku pelaut atau Seaman’s Book milik para korban/jenazah. Uang senilai Rp38.500.000, dan catatan yang berisikan kronologis kematian korban.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar jo Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3411 seconds (0.1#10.140)