Gudang Beras Oplosan di Kobar Digerebek, Pemilik Bergelar Sarjana Ditangkap

Senin, 11 Mei 2020 - 12:01 WIB
loading...
Gudang Beras Oplosan di Kobar Digerebek, Pemilik Bergelar Sarjana Ditangkap
Polisi saat menggerebek gudang beras oplosan di Kobar, Kalteng.Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggerebek sebuah gudang pengoplos beras tak layak konsumsi atau busuk menjadi beras bagus secara fisik (kasat mata) di Jalan Ahmad Yani No 15, Gang Tapah RT 14, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).

Penggerebekan pada Sabtu, 9 Mei 2020 sekitar pukul 06.00 WIB itu, polisi menangkap LJ (40) pemilik gudang yang ternyata bergela sarjana ekonomi (SE). Ternyata, gudang beras oplosan ini sudah beroperasi sejak 2015 lalu.

“Awalnya, pelaku melakukan pembelian beras yang asli dari Jawa beserta karung kemasan, kemudian beras tersebut dijual ke toko-toko yg berada di tiga kabupaten,” ujar Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani dan Kabagops AKP Daeng Riandika saat ekspose perkara di ruang Carnavy Polres Kobar, Senin (11/5/2020).

Ia melanjutkan, jika beras yg dijual tersebut dalam kurun waktu yang lama tidak laku atau dalam keadaan rusak atau busuk, maka beras tersebut diambil lagi oleh pelaku kemudian dibawa ke gudangnya.

“Jadi, pelaku memasarkan lima merek beras yang masih bagus ukuran 5 kg, 10 kg dan 20 kg. Beras tersebut bermerek Piala Mas, Lobster, Balon Udara, Cenderawasih dan Belimbing. Kemudian beras yang sudah busuk yang diambil dari toko toko itu dioplos dengan beras dengan kualitas baik. Porsi pengoplosan, 50% busuk 50% baik,” ujar perwira menengah ini.

Untuk mengelabuhi konsumen, beras yang sudah busuk sebelumnya diolah dulu menggunakan zat kimia berbahaya supaya warnanya kembali putih.

“Caranya, seluruh beras yang busuk disimpan di dalam terpal kemudian disisipkan dalam botol aqua berupa obat atau racun yg diduga digunakan untuk menghilangkan atau mematikan kutu. Beras tersebut kemudian ditutup dalam terpal selama kurang lebih 1 minggu,” katanya.

Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani menambahkan, setelah satu minggu beras busuk diproses, pelaku kemudian membuka terpal tersebut. “Pelaku selanjutnya membuka terpal, dan menaburkan beras yang sudah diproses tersebut ke atas terpal sambil dikipas angin agar kutu/ulat bisa terlepas dari beras tersebut,” tutur AKP Rendra Aditya.

Setelah bersih, lanjut Rendra, selanjutnya pelaku mencampurkan beras tersebut dengan beras yang masih bagus. Setelah beras dioplos dengan sempurna dengan takaran 50% beras busuk dan 50% beras bagus, kemudian dimasukan ke dalam kemasan karung beras dan baru dijahit.

“Nakalnya lagi, beras yang sudah dioplos tersebut dengan dilabeli 5 merek untuk ukuran kemasan 10 kg hanya diisi 9 kg saja, sedangkan ukuran 5 kg tetap sesuai. Selanjutnya pelaku memperdagangkan beras yang telah di oplos tersebut ke berbagai toko di Kabupaten Kobar, Lamandau, dan Sukamara,” tukasnya.

Menurut pengakuan tersangka, praktik curang ini sudah dilakukan sejak 2015 dan omzet menjual beras oplosan berbahaya ini sekitar Rp15 juta per bulan.

“Sementara ini pelakunya tunggal, tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan lagi. Pasal yang kita kenakan, yakni Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen degan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar,” pungkasnya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi adalah beras sebanyak 2.340 kilogram beras oplosan siap edar.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1262 seconds (0.1#10.140)