Tuntut UMK Naik 8,51 Persen, Buruh KBB Akhirnya Luluh dengan Kenaikan Segini

Jum'at, 20 November 2020 - 21:04 WIB
loading...
Tuntut UMK Naik 8,51 Persen, Buruh KBB Akhirnya Luluh dengan Kenaikan Segini
Perjuangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 membuahkan hasil. SINDOnews/Adi
A A A
BANDUNG BARAT - Perjuangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 membuahkan hasil. Meski ajuan kenaikan yang disepakati tidak sesuai dengan usulan awal sekitar 8,51%, namun buruh mengaku cukup puas dengan kenaikan 3,27%.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, Deni Ahmad Gumbira menyebutkan, berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan dalam rapat pleno yang digelar, UMK KBB tahun 2021 naik sebesar 3,27%. "Kesepakatannya itu, dari hasil pleno dewan pengupahan jadinya naik 3,27% atau sekitar Rp102.855,49 dari tahun ini," ucapnya.

Dengan kenaikan itu maka UMK KBB tahun 2021 mengalami kenaikkan menjadi Rp3.248.283,28 dari asalnya Rp3.143.427,29. Kenaikan itu pun harus melalui pembahasan yang alot karena awalnya buruh tetap ingin naik 8,51%. Sementara di sisi lain pengusaha yang diwakili Apindo menolak tuntutan tersebut.

Ini dikarenakan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan ajuan angka tersebut. Alasannya karena ekonomi sedang minus akibat pandemi COVID-19 yang belum bisa diprediksi kapan selesai. (Baca: Puting Beliung Sapu Permukiman Warga, Puluhan Rumah Rusak).

Kemudian berkaca pula pada SE Menteri Ketenakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 terkait Upah Minimum tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, yang menyatakan UMP tahun 2021 tidak naik.

"Kalau bicara puas atau tidak, pastinya tidak karena awalnya buruh minta kenaikan 8,51%. Namun karena kondisi sedang COVID-19, buruh akhirnya bisa menerima walau kenaikannya tidak sesuai tuntutan," tuturnya. (Baca: Karyawan Warung Sate Kendal Cabang Nagoya Tewas Gantung Diri).

Pertimbangan lainnya, kata dia, karena hampir semua daerah tetangga khususnya di Bandung Raya juga kenaikan UMK tahun depan di kisaran 3-4%. Untuk itu buruh akan tetap mengawal rekomendasi kenaikan UMK di tingkat provinsi karena nanti yang akan memutuskan adalah gubernur.

"Kabupaten kan hanya merekomendasikan, keputusannya di gubernur. Semoga kenaikan disetujui, dan berharap COVID-19 segera selesai agar industri kembali bergairah," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)