Usai Di-PHK, Ribuan Mantan Buruh PT Sritex Tanda Tangani Kontrak Kerja dengan Investor Baru
Senin, 17 Maret 2025 - 17:27 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau layanan pencairan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di PT Sritex Sukoharjo, Senin (17/3/2025). Foto/Ist
A
A
A
SOLO - Ribuan mantan buruh PT Sritex Tbk di Sukoharjo, Jawa Tengah resmi menandatangani kontrak kerja dengan investor baru. Sebelumnya mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat meninjau layanan pencairan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di PT Sritex Sukoharjo, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Menaker Blak-blakan Soal Mekanisme Korban PHK Sritex Bisa Kembali Bekerja
Langkah ini menandakan bahwa tidak lama lagi, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan kesempatan untuk dipekerjakan kembali.
"Terkonfirmasi telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali eks pekerja Sritex grup dengan investor," kata Yassierli.
Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat meninjau layanan pencairan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di PT Sritex Sukoharjo, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Menaker Blak-blakan Soal Mekanisme Korban PHK Sritex Bisa Kembali Bekerja
Langkah ini menandakan bahwa tidak lama lagi, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan kesempatan untuk dipekerjakan kembali.
"Terkonfirmasi telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali eks pekerja Sritex grup dengan investor," kata Yassierli.
Lihat Juga :