PTUN Tolak Gugatan Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Makassar
Jum'at, 20 November 2020 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Dewan Dukung Rencana Perbaikan Pipa Perumda Air Minum Makassar
Sejak awal, kata Hasman, pihaknya sudah meyakini mejelis hakim akan menolak gugatan Irawan Abadi terhadap SK pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar .
Sebab, menurut dia, penggungat tidak memiliki legal standing atas keputusan yang dikeluarkan Tim Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar hingga dikeluarkannnya SK Wali Kota terkait pengangkatan direksi baru periode 2020-2025.
"Dengan diputuskannya perkara Nomor 60/G TUN/2020/PTUN MKS, maka SK Wali Kota Nomor 951/821.22/2020 tertanggal 17 Februari 2020 tentang Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar Periode 2020-2025 sah demi hukum dan mengikat khalayak ramai," ucap Hasman.
Baca Juga: Paparan Direksi Perumda Air Minum di Hadapan Pejabat Wali Kota Makassar
Sejak awal, kata Hasman, pihaknya sudah meyakini mejelis hakim akan menolak gugatan Irawan Abadi terhadap SK pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar .
Sebab, menurut dia, penggungat tidak memiliki legal standing atas keputusan yang dikeluarkan Tim Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar hingga dikeluarkannnya SK Wali Kota terkait pengangkatan direksi baru periode 2020-2025.
"Dengan diputuskannya perkara Nomor 60/G TUN/2020/PTUN MKS, maka SK Wali Kota Nomor 951/821.22/2020 tertanggal 17 Februari 2020 tentang Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar Periode 2020-2025 sah demi hukum dan mengikat khalayak ramai," ucap Hasman.
Baca Juga: Paparan Direksi Perumda Air Minum di Hadapan Pejabat Wali Kota Makassar
(agn)
Lihat Juga :