PTUN Tolak Gugatan Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Makassar

Jum'at, 20 November 2020 - 10:45 WIB
loading...
PTUN Tolak Gugatan Pengangkatan...
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan Irawan Abadi terkait pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan Irawan Abadi terkait pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar periode 2020-2025.

Mantan Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar itu menyoal SK Pj Wali Kota Makassar Nomor 951/821.22/2020 yang diterbitkan 17 Februari 2020. Khususnya pengangkatan Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar , Sulprian.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima alias ditolak dengan menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara," kata Kuasa Hukum Perumda Air Minum Kota Makassar , Hasman Usman, Jumat (20/11/2020).

Pihaknya juga mengaku sudah siap jika nantinya tergugat mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan majelis hakim PTUN Makassar.

"Kita akan meng-counter segala bentuk perlawanan dari pihak penggugat," tegas dia.

Baca Juga: Dewan Dukung Rencana Perbaikan Pipa Perumda Air Minum Makassar

Sejak awal, kata Hasman, pihaknya sudah meyakini mejelis hakim akan menolak gugatan Irawan Abadi terhadap SK pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar .

Sebab, menurut dia, penggungat tidak memiliki legal standing atas keputusan yang dikeluarkan Tim Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar hingga dikeluarkannnya SK Wali Kota terkait pengangkatan direksi baru periode 2020-2025.

"Dengan diputuskannya perkara Nomor 60/G TUN/2020/PTUN MKS, maka SK Wali Kota Nomor 951/821.22/2020 tertanggal 17 Februari 2020 tentang Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar Periode 2020-2025 sah demi hukum dan mengikat khalayak ramai," ucap Hasman.

Baca Juga: Paparan Direksi Perumda Air Minum di Hadapan Pejabat Wali Kota Makassar
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selevel Luar Negeri,...
Selevel Luar Negeri, Masjid di Bandung Dilengkapi Mesin Air Siap Minum Gratis
Penuhi KIT Batang, Wihaji...
Penuhi KIT Batang, Wihaji Kukuhkan Direksi-Dewas Perumda Sendang Kamulyan
Penggunaan Meter Digital...
Penggunaan Meter Digital Perumda Air Minum Sasar Kawasan Elite
Perumda Air Minum Janji...
Perumda Air Minum Janji Tuntaskan Krisis Air Bersih di Utara dan Timur Kota
Bersihkan Pulsator,...
Bersihkan Pulsator, PDAM Makassar Setop Sementara Suplai Air
Rekomendasi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Berita Terkini
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved