PTUN Tolak Gugatan Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Makassar
Jum'at, 20 November 2020 - 10:45 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan Irawan Abadi terkait pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan Irawan Abadi terkait pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar periode 2020-2025.
Mantan Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar itu menyoal SK Pj Wali Kota Makassar Nomor 951/821.22/2020 yang diterbitkan 17 Februari 2020. Khususnya pengangkatan Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar , Sulprian.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima alias ditolak dengan menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara," kata Kuasa Hukum Perumda Air Minum Kota Makassar , Hasman Usman, Jumat (20/11/2020).
Pihaknya juga mengaku sudah siap jika nantinya tergugat mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan majelis hakim PTUN Makassar.
"Kita akan meng-counter segala bentuk perlawanan dari pihak penggugat," tegas dia.
Mantan Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar itu menyoal SK Pj Wali Kota Makassar Nomor 951/821.22/2020 yang diterbitkan 17 Februari 2020. Khususnya pengangkatan Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar , Sulprian.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima alias ditolak dengan menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara," kata Kuasa Hukum Perumda Air Minum Kota Makassar , Hasman Usman, Jumat (20/11/2020).
Pihaknya juga mengaku sudah siap jika nantinya tergugat mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan majelis hakim PTUN Makassar.
"Kita akan meng-counter segala bentuk perlawanan dari pihak penggugat," tegas dia.
Lihat Juga :