PTUN Tolak Gugatan Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Makassar

Jum'at, 20 November 2020 - 10:45 WIB
loading...
PTUN Tolak Gugatan Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Makassar
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan Irawan Abadi terkait pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan Irawan Abadi terkait pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar periode 2020-2025.

Mantan Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar itu menyoal SK Pj Wali Kota Makassar Nomor 951/821.22/2020 yang diterbitkan 17 Februari 2020. Khususnya pengangkatan Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar , Sulprian.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima alias ditolak dengan menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara," kata Kuasa Hukum Perumda Air Minum Kota Makassar , Hasman Usman, Jumat (20/11/2020).

Pihaknya juga mengaku sudah siap jika nantinya tergugat mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan majelis hakim PTUN Makassar.

"Kita akan meng-counter segala bentuk perlawanan dari pihak penggugat," tegas dia.



Sejak awal, kata Hasman, pihaknya sudah meyakini mejelis hakim akan menolak gugatan Irawan Abadi terhadap SK pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar .

Sebab, menurut dia, penggungat tidak memiliki legal standing atas keputusan yang dikeluarkan Tim Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar hingga dikeluarkannnya SK Wali Kota terkait pengangkatan direksi baru periode 2020-2025.

"Dengan diputuskannya perkara Nomor 60/G TUN/2020/PTUN MKS, maka SK Wali Kota Nomor 951/821.22/2020 tertanggal 17 Februari 2020 tentang Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar Periode 2020-2025 sah demi hukum dan mengikat khalayak ramai," ucap Hasman.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7204 seconds (0.1#10.140)