Diperawani Pengangguran, ABG Banyuwangi Hamil Delapan Bulan
loading...
A
A
A
BANYUWANGI - Pemuda pengangguran di Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga menghamili gadis belia. Kasus asusila ini terbongkar setelah korban yang berusia 14 tahun ini mengadu ke orang tuanya.
Pemuda tersebut R-A (22) warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, ini ditangkap setelah dilaporkan kedua orang tua korban. Dari laporqan itu, polisi menangkap tersangka di rumahnya.(Baca juga: Tertinggi, Positif COVID-19 di Jember Tembus 60 Orang Per Hari )
Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui semua perbuatannnya. Modusnya, pelaku mengajak korban bermain dan menginap di rumahnya. "Saya bilang ke dia, kalau saya tanggung jawab bila terjadi apa-apa di kemudian hari setelah berhubungan," terang tersangka.
Rayuan maut pengangguran itu berhasil membuat korban tak berdaya dan menuruti kemauan bejat pelaku. Akibat diperawani pengangguran ini, korban yang masih berusia 14 tahun ini pun hamil delapan bulan. (Baca juga: Terekam CCTV, Pencuri Tembak Kaca Kotak Amal Masjid dengan Pistol )
Perbuatan mereka berlangsung beberapa kali di rumah tersanngka. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," terang Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin.
Pemuda tersebut R-A (22) warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, ini ditangkap setelah dilaporkan kedua orang tua korban. Dari laporqan itu, polisi menangkap tersangka di rumahnya.(Baca juga: Tertinggi, Positif COVID-19 di Jember Tembus 60 Orang Per Hari )
Saat diperiksa polisi, tersangka mengakui semua perbuatannnya. Modusnya, pelaku mengajak korban bermain dan menginap di rumahnya. "Saya bilang ke dia, kalau saya tanggung jawab bila terjadi apa-apa di kemudian hari setelah berhubungan," terang tersangka.
Rayuan maut pengangguran itu berhasil membuat korban tak berdaya dan menuruti kemauan bejat pelaku. Akibat diperawani pengangguran ini, korban yang masih berusia 14 tahun ini pun hamil delapan bulan. (Baca juga: Terekam CCTV, Pencuri Tembak Kaca Kotak Amal Masjid dengan Pistol )
Perbuatan mereka berlangsung beberapa kali di rumah tersanngka. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," terang Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin.
(msd)