Bupati Majalengka Dukung Pembahasan RUU Minuman Beralkohol
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Bupati Majalengka Karna Sobahi mendukung pembahasan Rancangan Undang-undang larangan minuman beralkohol yang mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Karna menegaskan, ketika nantinya RUU itu disahkan jadi UU, otomatis akan diikuti di tingkat daerah.
Dikatakan, penanganan Minuman Beralkohol (Minol) bukan hal yang mudah. "Berangkat dari kondisi bahwa peredaran minuman keras ini sangat kompleks dikendalikan. Karena juga berakitan dengan bisnis. Tidak sederhana sebetulnya mengendalikan," kata Karna kepada SINDONews, Sabtu (14/11/2020).
Karna menyebutkan, dalam beberapa kasus operasi yang dilakukan, tidak jarang mereka menemui jalan buntu. Hal itu lantaran 'cerdiknya' para penjual, yang berhasil mengelabui petugas.
"Contoh ketika Satpol PP operasi dengan Polres mengamankan Miras di perbatasan antara kabupaten. Tahu mau ada operasi, (barbuk minol) dititipkan dulu beberapa meter (di luar Kabupaten Majalengka). Nggak bisa kan kita melintas perbatasan. Nanti sudah aman, ambil lagi. Sulit yah," papar dia.
Terkait hal itu, Karna menegaskan mendukung sepenuhnya pembahasan RUU itu. Dia menegaskan, ketika sudah ditetapkan, nantinya bisa jadi acuan daerah untuk membuat aturan serupa. (Baca: JK Sebut Dialog Cara Terbaik Selesaikan Permasalahan Papua).
"Saya sangat setuju Undang-undang itu dibahas, dikaji, nanti di daerah pun akan kita tindak lanjuti. Akan mengikuti, karena itu menyangkut penyakit masyarakat kan. Sama kaya Narkoba menurut saya, cuma levelnya di bawah (Narkoba)," papar dia.
Sementara, Kabupaten Majalengka sendiri sudah memiliki aturan terkait hal itu. Aturan itu termuat dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dikatakan, penanganan Minuman Beralkohol (Minol) bukan hal yang mudah. "Berangkat dari kondisi bahwa peredaran minuman keras ini sangat kompleks dikendalikan. Karena juga berakitan dengan bisnis. Tidak sederhana sebetulnya mengendalikan," kata Karna kepada SINDONews, Sabtu (14/11/2020).
Karna menyebutkan, dalam beberapa kasus operasi yang dilakukan, tidak jarang mereka menemui jalan buntu. Hal itu lantaran 'cerdiknya' para penjual, yang berhasil mengelabui petugas.
"Contoh ketika Satpol PP operasi dengan Polres mengamankan Miras di perbatasan antara kabupaten. Tahu mau ada operasi, (barbuk minol) dititipkan dulu beberapa meter (di luar Kabupaten Majalengka). Nggak bisa kan kita melintas perbatasan. Nanti sudah aman, ambil lagi. Sulit yah," papar dia.
Terkait hal itu, Karna menegaskan mendukung sepenuhnya pembahasan RUU itu. Dia menegaskan, ketika sudah ditetapkan, nantinya bisa jadi acuan daerah untuk membuat aturan serupa. (Baca: JK Sebut Dialog Cara Terbaik Selesaikan Permasalahan Papua).
"Saya sangat setuju Undang-undang itu dibahas, dikaji, nanti di daerah pun akan kita tindak lanjuti. Akan mengikuti, karena itu menyangkut penyakit masyarakat kan. Sama kaya Narkoba menurut saya, cuma levelnya di bawah (Narkoba)," papar dia.
Sementara, Kabupaten Majalengka sendiri sudah memiliki aturan terkait hal itu. Aturan itu termuat dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
(nag)