Saksi Belum Bisa Hadir, Sidang Ijazah Palsu Kades Ditunda Pekan Depan
loading...
A
A
A
LUWU TIMUR - Kasus ijaza palsu kepala desa di Luwu Timur telah memasuki babak baru, di mana kasus tersebut telah masuk pada sidang dakwan, di Pengadilan Negeri Malili , Kamis (12/11/20).
Dimana para terdakwa yakni Kepala Desa Mantadulu, Made Agung Ratmaja dan seorang oknum PNS yaitu Eko Raharjo.
Juru Bicara PN Malili , Novalista Ratna Hakim mengatakan, para Terdakwa ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Lukman Alqadri, oleh jaksa Penuntut Umum, Irmansyah Asfari.
"Para terdakwa dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (membuat surat palsu )," jelas Novalista.
Oleh karena pada saat persidangan para saksi belum bisa hadir, maka persidngan, kata Novalista, ditunda hingga tanggal 17 November 2020, dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi.
Lanjut Novalista, pada persidangan, para terdakwa mengajukan permohonan penagguhan penahan dengan alasan adanya jaminan dari para istrinya, dan peran para terdakwa sebagai aparatur, sehingga kehadirannya masih dibutuhkan.
Terhadap alasan tersebut, kata Novalista, Majelis Hakim yang diketuai Khairul mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa dengan alasan alasan tertentu yang wajib dipatuhi oleh para terdakwa, seperti sanggup hadir di setiap persidangan, tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Novalista menambahkan, pihaknya berharap para terdakwa juga tidak mempersulit jalannya penuntutan dan hal-hal lain yang menganggu proses persidangan.
Sebelumnya, Polres Luwu Timur telah menahan Kepala Desa Mantadulu, Made Agung Ratmaja dan seorang oknum PNS yakni Eko Raharjo, Jumat (30/10/20) lalu.
Kedua tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu berupa Ijazah paket C dan menggunakannya untuk pencalonan kepala Desa yang terjadi pada tahun 2019 di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur.
Eko Raharjo diduga berperan sebagai pembuat ijazah paket C diduga palsu sementara Made Agung Ratmaja berperan menggunakan ijazah paket C untuk mendaftar sebagai Kepala Desa dan terpilih pada tahun 2019 lalu.
Dimana para terdakwa yakni Kepala Desa Mantadulu, Made Agung Ratmaja dan seorang oknum PNS yaitu Eko Raharjo.
Juru Bicara PN Malili , Novalista Ratna Hakim mengatakan, para Terdakwa ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Lukman Alqadri, oleh jaksa Penuntut Umum, Irmansyah Asfari.
"Para terdakwa dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (membuat surat palsu )," jelas Novalista.
Oleh karena pada saat persidangan para saksi belum bisa hadir, maka persidngan, kata Novalista, ditunda hingga tanggal 17 November 2020, dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi.
Lanjut Novalista, pada persidangan, para terdakwa mengajukan permohonan penagguhan penahan dengan alasan adanya jaminan dari para istrinya, dan peran para terdakwa sebagai aparatur, sehingga kehadirannya masih dibutuhkan.
Terhadap alasan tersebut, kata Novalista, Majelis Hakim yang diketuai Khairul mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa dengan alasan alasan tertentu yang wajib dipatuhi oleh para terdakwa, seperti sanggup hadir di setiap persidangan, tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Novalista menambahkan, pihaknya berharap para terdakwa juga tidak mempersulit jalannya penuntutan dan hal-hal lain yang menganggu proses persidangan.
Sebelumnya, Polres Luwu Timur telah menahan Kepala Desa Mantadulu, Made Agung Ratmaja dan seorang oknum PNS yakni Eko Raharjo, Jumat (30/10/20) lalu.
Kedua tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu berupa Ijazah paket C dan menggunakannya untuk pencalonan kepala Desa yang terjadi pada tahun 2019 di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur.
Eko Raharjo diduga berperan sebagai pembuat ijazah paket C diduga palsu sementara Made Agung Ratmaja berperan menggunakan ijazah paket C untuk mendaftar sebagai Kepala Desa dan terpilih pada tahun 2019 lalu.
(agn)