Saksi Belum Bisa Hadir, Sidang Ijazah Palsu Kades Ditunda Pekan Depan
Kamis, 12 November 2020 - 17:15 WIB
loading...
Sidang kasus ijzah palsu kepala desa di Luwu Timur ditunda karena saksi tak hadir. Foto: Ilustrasi
A
A
A
LUWU TIMUR - Kasus ijaza palsu kepala desa di Luwu Timur telah memasuki babak baru, di mana kasus tersebut telah masuk pada sidang dakwan, di Pengadilan Negeri Malili , Kamis (12/11/20).
Dimana para terdakwa yakni Kepala Desa Mantadulu, Made Agung Ratmaja dan seorang oknum PNS yaitu Eko Raharjo.
Juru Bicara PN Malili , Novalista Ratna Hakim mengatakan, para Terdakwa ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Lukman Alqadri, oleh jaksa Penuntut Umum, Irmansyah Asfari.
Baca Juga: Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum PPK Tana Toraja Dinonaktifkan
"Para terdakwa dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (membuat surat palsu )," jelas Novalista.
Dimana para terdakwa yakni Kepala Desa Mantadulu, Made Agung Ratmaja dan seorang oknum PNS yaitu Eko Raharjo.
Juru Bicara PN Malili , Novalista Ratna Hakim mengatakan, para Terdakwa ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Lukman Alqadri, oleh jaksa Penuntut Umum, Irmansyah Asfari.
Baca Juga: Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum PPK Tana Toraja Dinonaktifkan
"Para terdakwa dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (membuat surat palsu )," jelas Novalista.
Lihat Juga :