Kuasa Hukum Sebut Laporan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Termasuk Pencemaran Nama Baik
Rabu, 09 Februari 2022 - 07:00 WIB
loading...
Kuasa hukum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa.Foto/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Kuasa hukum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa menyebut pelaporan dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo lebih pada tindakan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.
"Sebab, pelapor tidak memiliki cukup bukti untuk melaporkan klien kami dalam dugaan penggunaan ijazah palsu. Bukti bahwa klien kami pernah berkuliah dan memiliki ijazah sudah kuat. Pelapor cenderung melakukan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik," kata Indra, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Diselidiki Polda Jatim, Rektor Universitas Tri Tunggal: Ijazah Bupati Ponorogo Asli
Sebaliknya, lanjut dia, pelaporan ini lebih pada nuansa politik. Sebab, terlapor adalah kepala daerah. Namun dia enggan menjelaskan secara detil dugaan tersebut. Hanya saja, instrumen hukum kerap dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik.
"Menuduh tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelakunya maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.
"Sebab, pelapor tidak memiliki cukup bukti untuk melaporkan klien kami dalam dugaan penggunaan ijazah palsu. Bukti bahwa klien kami pernah berkuliah dan memiliki ijazah sudah kuat. Pelapor cenderung melakukan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik," kata Indra, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Diselidiki Polda Jatim, Rektor Universitas Tri Tunggal: Ijazah Bupati Ponorogo Asli
Sebaliknya, lanjut dia, pelaporan ini lebih pada nuansa politik. Sebab, terlapor adalah kepala daerah. Namun dia enggan menjelaskan secara detil dugaan tersebut. Hanya saja, instrumen hukum kerap dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik.
"Menuduh tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelakunya maksimal 4 tahun penjara," jelasnya.
Lihat Juga :