Sambangi LPSK, Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rokan Hilir Minta Perlindungan
Kamis, 10 Maret 2022 - 14:43 WIB
loading...
Kuasa Hukum Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, Syahidila Yuri bersama kliennya M Risal Ali menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur. (Ist)
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, Syahidila Yuri bersama kliennya M Risal Ali menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).
Kedatangan M Risal bersama kuasa hukumnya ke LPSK untuk meminta perlindungan usai melaporkan Bupati Rokan Hilir Riau Afrizal Sintong ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (2/3/2022) lalu.
M Risal Ali melaporkan Afrizal ke Polda Riau, karena diduga menggunakan surat palsu, atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (Caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013. Politikus Partai Goloran Karya (Golkar) itu dilaporkan ke Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi No STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.
"Hari ini kami mendatangi kantor Mabes Polri dan LPSK sebelumnya pada tanggal 2 Maret 2022 kami telah membuat laporan di Polda Riau dengan klien kami mahasiswa, melaporkan Afrizal Sinting diduga menggunakan keterangan palsu dalam pencalegan," ujarnya di Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).
Syahidila menjabarkan, kliennya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena M Risal Ali sebagai saksi pelapor khawatir akan mendapat intimidasi atau hal lain yang membahayakan dirinya. Sebab yang yang dilaporkan seorang pejabat daerah yang saat ini menjabat Bupati Rokan Hilir.
Kedatangan M Risal bersama kuasa hukumnya ke LPSK untuk meminta perlindungan usai melaporkan Bupati Rokan Hilir Riau Afrizal Sintong ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Rabu (2/3/2022) lalu.
M Risal Ali melaporkan Afrizal ke Polda Riau, karena diduga menggunakan surat palsu, atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (Caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013. Politikus Partai Goloran Karya (Golkar) itu dilaporkan ke Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi No STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.
"Hari ini kami mendatangi kantor Mabes Polri dan LPSK sebelumnya pada tanggal 2 Maret 2022 kami telah membuat laporan di Polda Riau dengan klien kami mahasiswa, melaporkan Afrizal Sinting diduga menggunakan keterangan palsu dalam pencalegan," ujarnya di Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).
Syahidila menjabarkan, kliennya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena M Risal Ali sebagai saksi pelapor khawatir akan mendapat intimidasi atau hal lain yang membahayakan dirinya. Sebab yang yang dilaporkan seorang pejabat daerah yang saat ini menjabat Bupati Rokan Hilir.
Lihat Juga :