Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum PPK Tana Toraja Dinonaktifkan
Rabu, 16 September 2020 - 14:30 WIB
loading...
Oknum Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) di Kecamatan Mappak Tana Toraja dinonaktifkan karena diduga gunakan ijazah palsu. Foto: Ilustrasi
A
A
A
TANA TORAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja , menonaktifkan seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena diduga menggunakan ijazah palsu.
"Memang benar, salah satu oknum PPK di Kecamatan Mappak berinisial E sudah dinonaktifkan karena diduga menggunakan ijazah palsu ," ujar Ketua KPU Tana Toraja , Rizal Randa di Makale, Rabu, (16/9/2020).
Baca Juga: KPU Tana Toraja Tetapkan 173.486 DPS untuk Pilkada Tahun Ini
Rizal mengatakan, dugaan ijazah palsu oknum PPK Mappak itu beredar di media sosial dan ditindaklanjuti oleh KPU Tana Toraja dengan menonaktifkan oknum yang bersangkutan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
Terkait dugaan ijazah palsu itu, KPU Tana Toraja akan melakukan klarifikasi ke sekolah asal untuk memastikan asli tidaknya ijazah yang bersangkutan.
"Soal ijazah palsu itu kan masih dugaan. KPU juga belum melakukan pergantian karena ini terkait keabsahan syarat anggota penyelenggara. Jadi perlu pembuktian," jelas Rizal.
Baca Juga: Jelang Pendaftaran, KPU Tana Toraja Ingatkan Patuhi Protokol Kesehatan
"Memang benar, salah satu oknum PPK di Kecamatan Mappak berinisial E sudah dinonaktifkan karena diduga menggunakan ijazah palsu ," ujar Ketua KPU Tana Toraja , Rizal Randa di Makale, Rabu, (16/9/2020).
Baca Juga: KPU Tana Toraja Tetapkan 173.486 DPS untuk Pilkada Tahun Ini
Rizal mengatakan, dugaan ijazah palsu oknum PPK Mappak itu beredar di media sosial dan ditindaklanjuti oleh KPU Tana Toraja dengan menonaktifkan oknum yang bersangkutan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
Terkait dugaan ijazah palsu itu, KPU Tana Toraja akan melakukan klarifikasi ke sekolah asal untuk memastikan asli tidaknya ijazah yang bersangkutan.
"Soal ijazah palsu itu kan masih dugaan. KPU juga belum melakukan pergantian karena ini terkait keabsahan syarat anggota penyelenggara. Jadi perlu pembuktian," jelas Rizal.
Baca Juga: Jelang Pendaftaran, KPU Tana Toraja Ingatkan Patuhi Protokol Kesehatan
(agn)
Lihat Juga :