Jengkel, Pasutri Muda di Palembang Culik dan Aniaya Seorang Gadis

Kamis, 12 November 2020 - 15:28 WIB
loading...
Jengkel, Pasutri Muda di Palembang Culik dan Aniaya Seorang Gadis
Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang, Sumatera Selatan tega menculik dan menganiaya seorang gadis yang diduga dekat dengan sang suami. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Pasangan suami istri (pasutri) di Palembang , Sumatera Selatan tega menculik dan menganiaya seorang gadis yang diduga dekat dengan sang suami.

Tersangka PT (22) dan SS (20) merupakan pasutri muda yang tinggal di Jalan Letnan Simanjuntak, Kemuning, Palembang. Keduanya ditangkap Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel lantaran melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap RO (22). (Baca juga: Vila Bule Australia di Bali Digerebek, Produksi Cairan Daun Kratom)

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, kejadian berawal saat korban bersama pacarnya IK (21) sedang melintas di Jalan Panca Usaha Seberang Ulu II, Sabtu (17/10/2020) dan tiba-tiba diberhentikan oleh tersangka PT. (Baca juga: Viral, Todongkan Pistol Oknum Ojol Rampok SPBU di Benoa Bali)

"Pelaku dan temannya menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban, kemudian menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh. Lalu, korban IK dipukuli oleh teman pelaku. Sedangkan korban RO ini dibawa pelaku PT ke arah pintu Tol Palindra menggunakan sepeda motor," ujar Suryadi didampingi Kanit IV, Kompol Zainuri, Kamis (12/11/2020).

Sesampainya di kawasan Pintu Tol Palindra, kata Suryadi, pelaku bersama rekan lainnya kemudian menganiaya korban RO dengan cara dipukuli.

"Sesudah korban dipukuli di sekitar Tol Palindra, korban kemudian dibawa pelaku ke seputaran 10 Ulu Palembang. Tidak lama berselang datang istri pelaku (SS) membawa silet. Lalu menyileti korban beberapa kali di bagian kepala. Selanjutnya korban diantar dan diturunkan pelaku di kawasan Bom Baru," jelasnya.

Dalam kejadian tersebut, korban RO mengalami sejumlah luka lebam akibat hantaman benda tumpul dan luka akibat sayatan benda tajam. "Tak hanya dianiaya, dalam kejadian tersebut ponsel milik korban juga dirampas oleh PT," jelasnya.

Sementara itu, tersangka PT mengaku bahwa kejadian berawal saat dirinya meminta korban untuk meminta maaf kepada istrinya lantaran telah mengganggu hubungan keluarganya.

"Korban ini saya minta agar mau minta maaf ke istri karena ulahnya yang sering mengganggu hubungan kami. Tetapi korban ini tidak mau sehingga terjadilah keributan," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, kini kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terancam dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)