Vila Bule Australia di Bali Digerebek, Produksi Cairan Daun Kratom

Rabu, 11 November 2020 - 17:04 WIB
loading...
Vila Bule Australia...
Polresta Denpasar, Bali membeberkan pengungkapan kasus narkotika, Rabu (11/11/2020). Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali akhirnya merilis kasus narkotika dengan tersangka warga negara asal Australia, James Travis Mcleod, Rabu (11/11/2020). Selain sabu, tersangka memproduksi cairan dari daun kratom.

"Jadi awalnya tersangka ditangkap atas kasus kepemilikan sabu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Rabu (11/11/2020). (Baca juga: Diduga Dibunuh, Pedagang Soto Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan)
Vila Bule Australia di Bali Digerebek, Produksi Cairan Daun Kratom

Dia menjelaskan, Mcleod ditangkap berdasarkan pengakuan dua warga lokal yang menjadi kurir narkoba, Felix Juwono (45) dan Ketut Ngurah Mayun (38). Dua kurir inilah yang membawan pesan 0,86 gram sabu untuk Mcleod. (Baca juga: Kisah Mbah Manshur, Penyepuh Bambu Runcing Bertuah dalam Pertempuran 10 November)

Polisi lalu menggerebek vila yang disewa bule berusia 43 tahun itu di Jalan Beraban, Kerobokan, Kuta Utara. Vila itulah yang dipakai sebagai home industri kratom.

Di vila itu, polisi menemukan berbagai bahan dan alat untuk memproduksi kratom, terdiri 1 bungkus plastik berisi bunga kering warna cokslat, 1 loyang berisi pecahan daun warna hijau, 5 jiriken cairan kimia, 1 plastik berisi serbuk putih, 3 loyang berisi serbuk warna hijau muda, 9 loyang berisi adonan warna cokelat.

Ada juga 2 saringan plastik, 1 buah blender, 1 bungkus plastik besar berisi kapsul berwaran putih dan ungu, puluhan botol kecil dan 1 timbangan digital.

Menurut Jansen, daun kratom yang telah diolah menjadi bubuk dan cairan itu lantas dijual ke pelanggan yang semuanya warga negara asing yang ada di Bali. "Ada juga yang dikirim ke Australia," ungkapnya.

Daun kratom berasal dari pohon cemara tropis di keluarga kopi yang tumbuh subur di Kalimantan. "Efek daun ini hampir sama dengan ganja," imbuh Jansen.

BNN melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen makanan dan obat tradisional mulai 2022. Sebab tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika sejak 2017.

Karena itu, Mcleod tidak bisa dijerat hukuman karena daun kratom sampai saat ini belum terdaftar dalam Permenkes No 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Pengolongan Narkotika. "Tersangka kita sangkakan untuk kasus kepemilikan sabu," tegas Jansen.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1844 seconds (0.1#10.140)