Kadis PMPD Batubara : Pemberhentian Parades Harus Sesuai UU

Kamis, 16 April 2020 - 06:30 WIB
loading...
Kadis PMPD Batubara : Pemberhentian Parades Harus Sesuai UU
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Batubara Radiansyah Lubis. Foto/SINDOnews. Fadly Pelka
A A A
BATUBARA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Batubara Radiansyah Lubis menegaskan, pemberhentian perangkat desa (parades) harus sesuai ketentuan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku.

Penegasan tersebut dinyatakan Radiansyah, Rabu (15/4/20) melalui telepon menjawab wartawan terkait pemberhentian 16 parades di Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara.

Dikatakan Kadis, pengangkatan dan pemberhetian parades merupakan kewenangan Kepala Desa (Kades), namun begitu prosesnya wajib mematuhi peraturan. (Baca juga : Menteri Keuangan: Akan Ada Pemotongan Rp94 Triliun Anggaran Transfer Daerah )

"Tentang pengangkatan dan pemberhentian parades telah diatur dalam Permendagri Nomor : 83 tahun 2015 yang diubah Permendagri Nomor : 67 tahun 2017. Itu aturan yang harus dipedomani, tidak boleh dilanggar", tegas Kadis.

Terkait pemberhentian massal parades yang dilakukan Kades Sei Simujur (Sutimin), mantan Kasat Pol PP Batubara ini mengaku, pihaknya telah mengarahkan Kades untuk mencari solusi terbaik.

"Selaku mitra kerja sekaligus kordinator pemerintahan desa, kita sudah mengarahkan agar persoalan bisa diselasaikan secara bijak. Namun bila arahan kita diabaikan maka akibat dari kebijakan tersebut menjadi tanggungjawab Kades", pungkas Radiansyah.

Berbeda halnya dengan arahan Camat Laut Tador, Adil Hasibuan.

Menurut juru bicara parades yang diberhentikan Mardianto, pada audensi kedua antara belasan parades dengan Camat Laut Tador, Rabu (15/4/20), di kantor camat setempat, Adil Hasibuan cenderung mengarahkan penyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

"Camat lebih mengarahkan penyelesaian pemberhentian parades secara kekeluargaan, bukan menegaskan proses pemberhentian harus mengacu pada UU dan peraturan yang berlaku. Ada apa dengan camat," tanya Mardianto.

Menduga proses penyelesaian yang semakin tak jelas, Mardianto meminta Bupati Batubara Ir Zahir, MAP turun tangan.

"Kami berharap Pak Bupati bersedia menjadi hakim penegak peraturan. Kami yakin Pak Bupati tidak mau 'menegakkan benang basah" (maaf, tidak berusaha membenarkan hal yang salah-red). Kami juga percaya Pak Bupati mampu mengusaikan persoalan secara yuridis, sehingga dengan tegaknya peraturan maka akan terwujud pemerintahan desa yang taat hukum serta menjadikan pamong desa contoh bagi masyarakatnya", harap Mardianto.

Sekedar mengingatkan, dalam kasus pemberhentian 9 parades di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Batubara Ir Zahir, MAP telah menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa sah bila prosesnya tidak melenceng dari peraturan. "Bila tidak sesuai peraturan, tidak ada rekomendasi tertulis camat itu namanya ilegal", tegas Bupati.

Dengan penegasan Bupati Batubara didukung pendapat Komisi I DPRD Batubara yang sempat turut mencarikan solusi dari masalah tersebut akhirnya Kades Sumber Rejo membatalkan SK pemberhentian dan mengembalikan parades pada posisi tugasnya masing-masing.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1979 seconds (0.1#10.140)