Kecanduan Pil Koplo Sejak Pacaran, Pasutri Ini Juga Terciduk Jadi Pengedar

Selasa, 10 November 2020 - 18:15 WIB
loading...
Kecanduan Pil Koplo Sejak Pacaran, Pasutri Ini Juga Terciduk Jadi Pengedar
Petugas menunjukkan barag bukti dan tersangka pengendar pil koplo saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (10/11/2020). Foto: Istimewa
A A A
SLEMAN - Pasangan suami istri ( pasutri ) EW, 20 dan VN, 22 harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis pil koplo . Warga Gamping itu sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Petugas juga mengamankan484 butir pil koplo, terdiri dari 3 butir pil Riklona, 461 butir pil Hexymer dan 20 butir Tramadol sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah menerima informasi dari masyarakat jika di wilayahnya ada peredaran narkoba jenis pil koplo. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. (Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas Penuh Luka di Pojok Lapangan Kentungan)

“Dari informasi yang didapatkan mengarah kepada dua pasutri tersebut dan menangkap mereka di tempat tinggalnya di Gamping, minggu lalu bersama barang bukti,” kata Rony, saat ungkap kasus, di Mapolres Sleman, Selasa (10/11/2020).

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, pasutri itu baru satu bulan mengedarkan pil koplo untuk memenuhi kebutuhan. Pil koplo itu yang memesang EW secara online kemudian oleh VN istrinya dijual kepada teman-temannya. "VN ini bekerja di tempat hiburan malam, sehingga mengedarkan pil sebagai kerja sampingan," ungkapnya.

Selain dijual, pil koplo itu juga dikomsumsi sendiri oleh pasutritersebut, mereka mengaku mengonsumsi pil koplo sejak masih pacaran. Sehingga saat sudah menikah, masih kecanduan dan tetap mengonsumsinya, (Baca Juga: IRT, Pengangguran, dan Satpam Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba)

“EW dan VN dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU No 36 tentang Kesehatan ancaman maksimal 15 tahun. Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta,” paparnya.

Selain meringkus kedua tersangka, Satresnarkoba Polres Sleman juga menangkap 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Mereka ditangkap dari 11 laporan yang berbeda-beda di wilayah Sleman. (Baca Juga: Usai Cekcok, Pasutri Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di dalam Kamar Mandi)

"Ada penjual miras, pengedar pil koplo, pemakai sabu dan. Kebanyakan mereka ditangkap karena mengedarkan pil koplo. Terkait barang itu berasal masih kita lakukan penyelidikan," tambah Kaur Bidang Operasional (KBO) Sat Resnarkoba Polres Sleman, Iptu Farid M Noor.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2307 seconds (0.1#10.140)