IRT, Pengangguran, dan Satpam Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba

Kamis, 01 Oktober 2020 - 10:54 WIB
loading...
IRT, Pengangguran, dan Satpam Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba
Ibu rumah tangga (IRT) dan Satpam, ditangkap anggota Satreskoba Polres Simalungun, karena kepemilikan narkoba. Foto/Ist.
A A A
SIMALUNGUN - Dalam tiga hari Polres Simalungun menangkap tujuh pelaku kasus penyalahgunaan narkoba. Dari tujuh tersangka yang ditangkap, satu di antaranya seorang ibu rumah tangga (IRT).

Para tersangka yang berasal dari sejumlah kecamatan di Simalungun tersebut, di antaranya berprofesi sebagai satpam, IRT, wiraswasta, dan pengangguran. (Baca juga: BNN, Polisi, dan TNI Temukan 6 Hektar Ladang Ganja di Madina )

Kapolres Simalungun , AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun , AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, dua tersangka S (34) dan SAH (32) ditangkap di Perdagangan, Kecamatan Bandar, dengan total barang bukti 0,32 gram sabu.

Pada hari yang sama seorang pria berinisial FA (19) ditangkap di Warung Tual Dusun 2, Desa Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun , dengan barang bukti empat bungkus ganja kering seberat 3,41 gram.

Kemudian anggota Polres Simalungun , kembali menangkap seorang pria dan wanita karena menyimpan sabu. Yakni tersangka S (36) ditangkap di sebuah tempat di Desa Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, dengan barang bukti 0,63 gram sabu.

(Baca juga: Tengah Malam Jet-jet Tempur TNI AU Bombardir Lumajang )

Di hari yang sama polisi juga menangkap seorang IRT berinisial NG (35) atas kepemilikan 0,28 gram sabu yang disimpan di rumahnya di Simpang Bah Jambi, Kecanatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun .

Pada hari berikutnya, Polres Simalungun, kembali menangkap dua pria usai membeli narkoba di Kecamatan Bosar Maligas, dan Panombean Panei. Yakni NS (26) dan RPS (41). (Baca juga: Kajian Gempa Megathrust-Tsunami 20 Meter Heboh, Pariwisata Panik )

Dari NS yang bekerja sebagai satpam disita 0,20 gram sabu. Sementara dari RPS yang merupakan pengangguran warga Kota Pematangsiantar, disita 0,45 gram sabu disebuah rumah di Kecamatan Panombean Panei.

Lukman Hakim Sembiring mengatakan, para tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus. "Seluruh tersangka sudah ditahan di Mapolres Simalungun , dan masih diperiksa untuk pengembangan," sebut Lukman.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0944 seconds (0.1#10.140)