Pembahasan UMK Dimulai, Buruh Minta Abaikan SE Menteri dan Naikkan Upah 8,8%

Senin, 09 November 2020 - 12:43 WIB
loading...
Pembahasan UMK Dimulai, Buruh Minta Abaikan SE Menteri dan Naikkan Upah 8,8%
ilustrasi
A A A
BANDUNG - Organisasi buruh di Jawa Barat menuntut agar dewan pengubahan mengajukan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja tentang tidak ada kenaikan upah 2021. Buruh justru meminta agar upah tahun depan naik 8,8%, mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.

Usul ini menyusul bakal dilakukannya pembahasan unsur tripartit kota/kabupaten di Jawa Barat dalam waktu dekat. Pembahasan ini untuk menentukan apakah akan terjadi kenaikan upah pekerja atau tidak tahun depan. (Baca juga: Soal Resesi Indonesia, Orang Kaya Diminta Banyak Belanja )

Menurut Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto, pihaknya menuntut agar dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 20 November 2020. Dalam hal ini, Gubernur Jawa Barat diminta menaikan UMK tahun 2021 sebesar 8,82% dari nilai UMK tahun 2020.

"Alasannya, bahwa Surat Edaran Menakertrans bukanlah peraturan perundangan yang harus dipatuhi 100% tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi daerah," kata Roy, Senin (9/11/2020).

Menurut dia, penetapan UMK 2021 harus tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Di mana, UMK harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun ke tahun, yaitu periode September 2019 hingga September 2020.(Baca juga: Diduga Larang Karyawan Salat Jumat dan Ibadah Minggu, Ini Penjelasan PT Honglu )

Menurut dia, kenaikan tersebut wajar terjadi karena fakta di lapangan dalam situasi Covid-19, tidak seluruh perusahaan mengalami kesulitan. Dia mencontohkan, sektor makanan dan minuman, sektor kesehatan dan lainnya cenderung tidak terdampak terlalu dalam.

Roy menambahkan, beberapa kepala daerah di provinsi lain juga menerapkan kebijakan menaikan upah minimum, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Sulawesi. Artinya, mereka mengabaikan SE Kemenakertrans dan memilih membuat keputusan sesuai UU. Arif budianto
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)